KABARCEPU.ID – Batas usia masuk SD yang selama ini terpaku pada 7 tahun, kini mengalami penyesuaian yang signifikan pada Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025.
Kebijakan batas usia masuk SD ini berdampak langsung pada kesempatan anak-anak yang lebih muda untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun 2025.
Selama bertahun-tahun, batas usia minimal 7 tahun menjadi patokan baku untuk penerimaan siswa baru pada jenjang Sekolah Dasar (SD).
Logika di balik aturan ini adalah bahwa anak-anak pada usia tersebut dianggap memiliki kematangan kognitif, sosial, dan emosional yang cukup untuk mengikuti proses belajar mengajar di SD.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa ada anak-anak yang menunjukkan kemampuan di atas rata-rata jauh sebelum usia 7 tahun.
Anak-anak ini seringkali merasa kurang tertantang dan tidak termotivasi dalam lingkungan pendidikan yang tidak sesuai dengan kemampuan mereka.
Melihat fenomena ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti melakukan evaluasi dan peninjauan mendalam terhadap kebijakan usia anak masuk SD.
Hasilnya adalah revisi yang memungkinkan anak-anak di bawah 6-7 tahun untuk masuk SD, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Namun, kebijakan ini tidak menghapus batasan usia minimal anak masuk SD secara umum yaitu 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Mengutip dari Pulapdik Dikdasmen, perubahan terkait batas usia anak masuk Sekolah Dasar ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Anak-anak di bawah usia 6-7 tahun tetap dapat masuk SD, tetapi dengan syarat-syarat yang ketat. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak tersebut benar-benar siap secara akademis, sosial, dan emosional untuk menghadapi tantangan di jenjang pendidikan Sekolah Dasar.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 pada Pasal 11 ayat 3, persyaratan bagi anak usia dibawah batas usia umum masuk SD adalah sebagai berikut:
1. Usia: Anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD dengan ketentuan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis.
2. Rekomendasi dari Psikolog: Anak yang dimaksud harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau psikolog pendidikan yang menyatakan bahwa anak tersebut memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis untuk mengikuti proses belajar mengajar di SD.
3. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Rekomendasi psikolog profesional/pendidikan harus didasarkan pada hasil asesmen psikologis yang komprehensif, meliputi:
– Tes Inteligensi (IQ): Untuk mengukur kemampuan kognitif umum anak, seperti kemampuan berpikir logis, kemampuan memecahkan masalah, dan kemampuan memahami konsep abstrak. Skor IQ minimal yang dipersyaratkan akan ditentukan oleh masing-masing sekolah atau lembaga pendidikan.
– Tes Kesiapan Belajar: Untuk mengukur kesiapan anak dalam mengikuti proses belajar mengajar, seperti kemampuan membaca, menulis, dan berhitung dasar.
– Observasi Perilaku: Untuk mengamati perilaku anak dalam situasi yang berbeda, seperti interaksi dengan teman sebaya, kemampuan mengikuti instruksi, dan kemampuan mengendalikan emosi.
– Wawancara dengan Orang Tua: Untuk menggali informasi tentang riwayat perkembangan anak, pola asuh yang diterapkan, dan dukungan yang diberikan oleh keluarga.
Perubahan kebijakan mengenai batas usia masuk SD merupakan langkah maju yang memberikan kesempatan kepada anak-anak cerdas dan berpotensi untuk mengembangkan diri secara optimal.
Namun, perubahan terkait batas usia masuk SD ini juga menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari orang tua, sekolah, dan pemerintah yang memerlukan kesiapan yang matang dan dukungan yang tepat, agar anak-anak Indonesia dapat meraih cita-cita mereka.***