Arsip Tag: Usia Minimal Masuk SD

Tak Lagi 7 Tahun! Batas Usia Masuk SD Resmi Dirombak: Usia Dibawah 6 Tahun Bisa Masuk SD, Berikut Syaratnya

KABARCEPU.ID – Batas usia masuk SD yang selama ini terpaku pada 7 tahun, kini mengalami penyesuaian yang signifikan pada Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025.

Kebijakan batas usia masuk SD ini berdampak langsung pada kesempatan anak-anak yang lebih muda untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun 2025.

Selama bertahun-tahun, batas usia minimal 7 tahun menjadi patokan baku untuk penerimaan siswa baru pada jenjang Sekolah Dasar (SD).

Logika di balik aturan ini adalah bahwa anak-anak pada usia tersebut dianggap memiliki kematangan kognitif, sosial, dan emosional yang cukup untuk mengikuti proses belajar mengajar di SD.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa ada anak-anak yang menunjukkan kemampuan di atas rata-rata jauh sebelum usia 7 tahun.

Anak-anak ini seringkali merasa kurang tertantang dan tidak termotivasi dalam lingkungan pendidikan yang tidak sesuai dengan kemampuan mereka.

Melihat fenomena ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti melakukan evaluasi dan peninjauan mendalam terhadap kebijakan usia anak masuk SD.

Hasilnya adalah revisi yang memungkinkan anak-anak di bawah 6-7 tahun untuk masuk SD, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Namun, kebijakan ini tidak menghapus batasan usia minimal anak masuk SD secara umum yaitu 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Mengutip dari Pulapdik Dikdasmen, perubahan terkait batas usia anak masuk Sekolah Dasar ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Anak-anak di bawah usia 6-7 tahun tetap dapat masuk SD, tetapi dengan syarat-syarat yang ketat. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak tersebut benar-benar siap secara akademis, sosial, dan emosional untuk menghadapi tantangan di jenjang pendidikan Sekolah Dasar.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 pada Pasal 11 ayat 3, persyaratan bagi anak usia dibawah batas usia umum masuk SD adalah sebagai berikut:

1. Usia: Anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD dengan ketentuan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis.

2. Rekomendasi dari Psikolog: Anak yang dimaksud harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau psikolog pendidikan yang menyatakan bahwa anak tersebut memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis untuk mengikuti proses belajar mengajar di SD.

3. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Rekomendasi psikolog profesional/pendidikan harus didasarkan pada hasil asesmen psikologis yang komprehensif, meliputi:

– Tes Inteligensi (IQ): Untuk mengukur kemampuan kognitif umum anak, seperti kemampuan berpikir logis, kemampuan memecahkan masalah, dan kemampuan memahami konsep abstrak. Skor IQ minimal yang dipersyaratkan akan ditentukan oleh masing-masing sekolah atau lembaga pendidikan.

– Tes Kesiapan Belajar: Untuk mengukur kesiapan anak dalam mengikuti proses belajar mengajar, seperti kemampuan membaca, menulis, dan berhitung dasar.

– Observasi Perilaku: Untuk mengamati perilaku anak dalam situasi yang berbeda, seperti interaksi dengan teman sebaya, kemampuan mengikuti instruksi, dan kemampuan mengendalikan emosi.

– Wawancara dengan Orang Tua: Untuk menggali informasi tentang riwayat perkembangan anak, pola asuh yang diterapkan, dan dukungan yang diberikan oleh keluarga.

Perubahan kebijakan mengenai batas usia masuk SD merupakan langkah maju yang memberikan kesempatan kepada anak-anak cerdas dan berpotensi untuk mengembangkan diri secara optimal.

Namun, perubahan terkait batas usia masuk SD ini juga menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari orang tua, sekolah, dan pemerintah yang memerlukan kesiapan yang matang dan dukungan yang tepat, agar anak-anak Indonesia dapat meraih cita-cita mereka.***

Batas Usia Masuk SD Dirombak Mendikdasmen: SPMB 2025 Syarat Anak Masuk SD Wajib Usia Segini

KABARCEPU.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah melakukan penyesuaian terkait batas usia masuk SD dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025.

Perubahan batas usia masuk SD pada SPMB 2025 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan anak secara optimal dalam menempuh pendidikan formal di tingkat Sekolah Dasar (SD) pada SMPB tahun 2025.

Dilansir dari Puslapdik Dikdasmen, sebelumnya, pada Senin (3/3/2025), Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, mengumumkan secara resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan terkait SPMB ini memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” ujar Mendikdasmen.

Mendikdasmen mengemukakan, sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat serta mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah. Namun, kesuskesan SPMB memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah.

“Peran 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pengampu dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan. Oleh karena itu, suksesnya SPMB ini memerlukan partisipasi semesta demi majunya pendidikan Indonesia,” tutur Mendikdasmen.

Lebih lanjut, Mendikdasmen menegaskan, sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Karena itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

“Peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di selolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkas Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Sementara itu terkait batas usia masuk SD bagi calon murid baru dijelaskan pada Pasal 11 dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 sebagai berikut:

– Pada Pasal 11 Ayat 1 dikatakan bahwa persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

– Lebih lanjut, pada ayat 2 disampaikan, calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.

-Calon murid berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dijelaskan pada Pasal 11 ayat 3, dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD dengan ketentuan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis.

– Sementara pada ayat 4 menegaskan, bagi calon Murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 SD.

– Calon Murid yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Perubahan batas usia masuk SD oleh Mendikdasmen merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Indonesia. Dengan memastikan kesiapan anak yang optimal, diharapkan proses pembelajaran pada jenjang Sekolah Dasar dapat berjalan lebih efektif dan efisien.***