Arsip Tag: Upah Minimum Provinsi

Naik 6,5 Persen! Segini Besaran UMR Tahun 2025 di 38 Provinsi di Indonesia

KABARCEPU.ID – Upah Minimum Regional atau UMR Tahun 2025 di 38 provinsi di Indonesia mendapat kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 6,5 persen.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Pengumuman terkait UMR Tahun 2025 tersebut disampaikan Presiden Prabowo usai rapat terbatas yang membahas berbagai isu, termasuk penetapan upah minimum untuk 38 provinsi di Indonesia.

“Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ujar Presiden Prabowo.

Melansir dari Sekretariat Kabinet RI, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan Upah Minimum sebesar 6 persen.

Namun setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan kenaikan Upah Minimum sebesar 6,5 persen.

Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.

“Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ucap Presiden Prabowo.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kesejahteraan buruh, termasuk melalui program tambahan kesejahteraan berupa pemberian makanan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil.

Program ini memang dirancang pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga buruh yang berada di kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Rata-rata kita ingin memberi indeks per-anak, per-ibu hamil itu Rp10.000 per hari kurang lebih. Kita ingin Rp15.000 tapi kondisi anggaran mungkin Rp10.000 kita hitung untuk daerah-daerah itu cukup bermutu dan bergizi,” ucap Presiden.

“Kalau rata-rata keluarga golongan yang berada dalam keadaan katakanlah di desil-desil bawah itu kita perkirakan anaknya rata-rata 3-4, berarti tiap keluarga bisa menerima minimal Rp30.000 per hari. Ini kalau 1 bulan ini bisa Rp2,7 juta,” lanjutnya.

Program ini, menurut Presiden, akan menjadi pelengkap bagi bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan-bantuan lain yang sudah berjalan. Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan buruh di masa mendatang.

“Saya kira upaya pemerintah untuk mengamankan semua lapisan masyarakat diantaranya kelompok buruh saya kira sudah sudah sangat maksimal pada saat ini. Tentunya kita ingin perbaiki di saat-saat mendatang,” tandas Presiden.

Berikut besaran UMR Tahun 2025 di 38 Provinsi di Indonesia:

1. Aceh Rp3.685.616.
2. Sumatra Utara Rp2.992.559.
3. Sumatra Barat Rp2.994.193.
4. Sumatra Selatan Rp3.681.571.
5. Kepulauan Riau Rp3.623.654.
6. Riau Rp3.508.776.
7. Lampung Rp2.893.070.
8. Bengkulu Rp2.670.039.
9. Jambi Rp3.234.535.
10. Bangka Belitung Rp3.876.600.

11. Banten Rp2.905.119.
12. DKI Jakarta Rp5.396.761.
13. Jawa Barat Rp2.191.232.
14. Jawa Tengah Rp2.169.349.
15. Jawa Timur Rp2.305.985.
16. DI Yogyakarta Rp2.264.080.
17. Bali Rp2.996.561.
18. Nusa Tenggara Timur Rp2.328.969.
19. Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931.
20. Kalimantan Barat Rp2.878.286.

21. Kalimantan Tengah Rp3.473.621.
22. Kalimantan Selatan Rp3.496.195.
23. Kalimantan Utara Rp3.580.160.
24. Kalimantan Timur Rp3.579.313.
25. Sulawesi Utara Rp3.775.425.
26. Sulawesi Tengah Rp2.915.000.
27. Sulawesi Tenggara Rp3.073.551.
28. Sulawesi Selatan Rp3.657.527.
29. Sulawesi Barat Rp3.104.430.
30. Gorontalo Rp3.221.731.

31. Maluku Utara Rp3.408.000.
32. Maluku Rp3.141.700.
33. Papua Rp4.285.850.
34. Papua Barat Rp3.615.000.
35. Papua Tengah Rp4.285.848.
36. Papua Pegunungan Rp4.285.847.
37. Papua Selatan Rp4.285.850.
38. Papua Barat Daya Rp3.614.000.

Regulasi lebih lanjut terkait kenaikan Upah Minimum Regional tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.***

UMP 2024 Resmi Ditetapkan, Ini Nominalnya Diseluruh Indonesia, UMP Wilayah Ini Paling Gede

KABARCEPU.ID – Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 resmi ditetapkan oleh masing-masing provinsi.

Sejumlah provinsi di Indonesia, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mendapatkan data terbaru terkait Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 yang telah diumumkan masing-masing provinsi.

Tercatat, 2 provinsi yang masih belum mengumumkan perihal UMP 2024 yaitu Kalimantan Tengah dan Maluku.

Sesuai batas waktu dari Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah tingkat provinsi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sampai dengan 21 November 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah provinsi yang melapor lebih dari batas waktu yang ditetapkan dan tidak menetapkan UMP 2024 sesuai PP Nomor 51 tahun 2023, bakal dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Sanksi bukan dari Kemenaker, tapi kita laporkan ke Kemendagri,” ujar Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers secara virtual, pada Selasa, 21 November 2023.

Sedangkan provinsi-provinsi baru di Papua yaitu Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, besaran UMP-nya mengikuti Papua.

Maluku Utara masih menjadi provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi yaitu 7,5%.

Provinsi lain yang kenaikannya di atas 5% yaitu DI Yogyakarta dengan persentase kenaikan 7,27% dan Jawa Timur 6,13%.

Provinsi lain memilih menaikkan UMP 2024 hanya berkisar 1% hingga 5%.

DKI Jakarta masih menjadi pemegang UMP tertinggi dengan nilai Rp5.067.381.

Sementara nominal UMP 2024 terendah berada di Jawa Tengah dengan nilai UMP yakni sebesar Rp2.036.947.

Berikut daftar lengkap UMP 2024 diseluruh Indonesia:

1. Aceh – Rp3.460.672 (naik Rp47.006 atau 1,38%).

2. Sumatera Utara – Rp2.809.915 ( naik Rp99.122 atau 3,67%).

3. Sumatera Barat – Rp2.811.499 (naik Rp68.973 atau 2,52%).

4. Riau – Rp3.294.625 (naik Rp102.963 atau 3,2%).

5. Jambi – Rp3.037.121 (naik Rp94.000 atau 3,2%).

6. Sumatera Selatan – Rp3.456.874 (naik Rp52.629 atau 1,55%).

7. Bengkulu – Rp 2.507.079 (naik Rp88.500 atau 3,38%).

8. Lampung – Rp2.716.496 (naik Rp83.212 atau 3,16%).

9. Bangka Belitung – Rp3.640.000 (naik Rp139.904 atau 4,06%).

10. Kepulauan Riau – Rp3.402.492 (naik Rp123.298 atau 3,76%).

11. DKI Jakarta – Rp5.067.381 (naik Rp165.583 atau 3,3%).

12. Jawa Barat – Rp2.057.495,17 (naik Rp70.825 atau 3,57%).

13. Jawa Tengah – Rp2.036.947 (naik Rp78.777,31 atau 4,02%).

14. DI Yogyakarta – Rp2.125.897, (naik Rp144.115 atau 7,27%).

15. Jawa Timur – Rp2.165.244,30 (naik Rp125.000 atau 6,13%).

16. Banten – Rp2.727.812 (naik Rp66.532 atau 2,50%).

17. Bali – Rp2.713.672 (naik Rp100.000 atau 3,68%).

18. Nusa Tenggara Barat – Rp2.444.067 (naik Rp72.660 atau 3,06%).

19. Nusa Tenggara Timur – Rp2.186.826 (naik Rp62.832 atau 2,96%).

20. Kalimantan Barat – Rp2.702.616 (naik Rp94.014,25 atau 3,6%).

21. Kalimantan Tengah: menunggu putusan resmi.

22. Kalimantan Selatan – Rp3.282.812 (naik Rp132.835 atau 4,22%).

23. Kalimantan Timur – Rp3.360.858 (naik Rp159.459 atau 6,20%).

24. Kalimantan Utara – Rp3.361.653 (naik Rp109.951 atau 3,38%).

25. Sulawesi Utara – Rp3.545.000 (naik Rp57.920 atau 1,67%).

26. Sulawesi Tengah – Rp2.736.698 (naik Rp137.152 atau 8,73%).

27. Sulawesi Selatan – Rp3.434.298 (naik Rp49.153 atau 1,45%).

28. Sulawesi Tenggara – Rp2.885.964 (naik Rp126.980 atau 4,6%).

29. Gorontalo – Rp3.025.100 (naik Rp35.750 atau 1,19%).

30. Sulawesi Barat – Rp2.914.958, (naik Rp43.163 atau 1,50%).

31. Maluku: menunggu putusan resmi.

32. Maluku Utara – Rp3.200.000 (naik Rp221.646,57 atau 7,5%).

33. Papua – Rp4.024.270 (naik Rp159.574 atau 4,14%).

34. Papua Barat – Rp3.393.000 (naik Rp111.000 atau 3,38%).

35. Papua Tengah – Rp4.024.270 (naik Rp159.578 atau 4,13%).

36. Papua Pegunungan: Mengikuti UMP Papua.

37. Papua Barat Daya: Mengikuti UMP Papua.

38. Papua Selatan: Mengikuti UMP Papua.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar kepala daerah menentukan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 yakni pada 30 November 2023.

“Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,” ujarnya.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.***