Arsip Tag: UMK

UMK Tahun 2025 di Jateng Resmi Naik 6,5 Persen! Segini Nominalnya di 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah

KABARCEPU.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar 6,5 persen di wilayah Jawa Tengah ini tentu menjadi angin segar di tengah dinamika perekonomian yang terus berkembang.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta menjamin kesejahteraan pekerja di Jawa Tengah.

Keputusan tersebut, menyusul kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan Upah Minimum Nasional untuk tahun 2025.

Setelah melalui berbagai pertimbangan dan dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, angka 6,5 persen dinilai sebagai kompromi yang ideal untuk menyeimbangkan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Besaran UMK Tahun 2025 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam surat keputusan tersebut UMK Kabupaten Banjarnegara Sebesar Rp. 2.170.475 sementera untuk UMK tertinggi di Provinsi Jawa Tengah adalah Kota Semarang.

Penetapan kenaikan UMK 2025 ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Melansir dari portal resmi Jateng Prov, berikut besaran UMK Tahun 2025 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

1. Kota Semarang: Rp 3.454.827,00.
2. Kabupaten Demak: Rp 2.940.716,00.
3. Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455,25.
4. Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136,00.
5. Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485,72.
6. Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.248,00.
7. Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224,00.
8. Kota Pekalongan: Rp 2.545.138,00.
9. Kabupaten Batang: Rp. 2.534.382,00.
10. Kota Salatiga: Rp 2.533.583,00.

11. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.653,59.
12. Kabupaten Magelang: Rp 2.467.488,00.
13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.110,00.
14. Kota Surakarta Rp 2.416.560,00.
15. Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598,00.
16. Kabupaten Klaten: Rp 2.389.872,78.
17. Kota Tegal: Rp 2.376.683,82.
18. Kabupaten Banyumas: Rp 2.338.410,00.
19. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283,12.
20. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521,38.

21. Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937,67.
22. Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873,55.
23. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488,00.
24. Kabupaten Pati: Rp 2.332.350,00.
25. Kota Magelang: Rp 2.281.230,00.
26. Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.089,54.
27. Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.850,00.
28. Kabupaten Blora: Rp 2.238.430,85.
29. Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168,78.
30. Kabupaten Tegal: Rp. 2.333.586,46.

31. Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140,00.
32. Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801,50.
33. Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200,00.
34. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587,50.
35. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475,32.

Diketahui, upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kenaikan UMK merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Jawa Tengah yang dapat memberikan semangat dan produktivitas dalam berkontribusi bagi pembangunan daerah.***

UMP 2024 Resmi Ditetapkan, Ini Nominalnya Diseluruh Indonesia, UMP Wilayah Ini Paling Gede

KABARCEPU.ID – Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 resmi ditetapkan oleh masing-masing provinsi.

Sejumlah provinsi di Indonesia, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mendapatkan data terbaru terkait Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 yang telah diumumkan masing-masing provinsi.

Tercatat, 2 provinsi yang masih belum mengumumkan perihal UMP 2024 yaitu Kalimantan Tengah dan Maluku.

Sesuai batas waktu dari Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah tingkat provinsi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sampai dengan 21 November 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah provinsi yang melapor lebih dari batas waktu yang ditetapkan dan tidak menetapkan UMP 2024 sesuai PP Nomor 51 tahun 2023, bakal dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Sanksi bukan dari Kemenaker, tapi kita laporkan ke Kemendagri,” ujar Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers secara virtual, pada Selasa, 21 November 2023.

Sedangkan provinsi-provinsi baru di Papua yaitu Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, besaran UMP-nya mengikuti Papua.

Maluku Utara masih menjadi provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi yaitu 7,5%.

Provinsi lain yang kenaikannya di atas 5% yaitu DI Yogyakarta dengan persentase kenaikan 7,27% dan Jawa Timur 6,13%.

Provinsi lain memilih menaikkan UMP 2024 hanya berkisar 1% hingga 5%.

DKI Jakarta masih menjadi pemegang UMP tertinggi dengan nilai Rp5.067.381.

Sementara nominal UMP 2024 terendah berada di Jawa Tengah dengan nilai UMP yakni sebesar Rp2.036.947.

Berikut daftar lengkap UMP 2024 diseluruh Indonesia:

1. Aceh – Rp3.460.672 (naik Rp47.006 atau 1,38%).

2. Sumatera Utara – Rp2.809.915 ( naik Rp99.122 atau 3,67%).

3. Sumatera Barat – Rp2.811.499 (naik Rp68.973 atau 2,52%).

4. Riau – Rp3.294.625 (naik Rp102.963 atau 3,2%).

5. Jambi – Rp3.037.121 (naik Rp94.000 atau 3,2%).

6. Sumatera Selatan – Rp3.456.874 (naik Rp52.629 atau 1,55%).

7. Bengkulu – Rp 2.507.079 (naik Rp88.500 atau 3,38%).

8. Lampung – Rp2.716.496 (naik Rp83.212 atau 3,16%).

9. Bangka Belitung – Rp3.640.000 (naik Rp139.904 atau 4,06%).

10. Kepulauan Riau – Rp3.402.492 (naik Rp123.298 atau 3,76%).

11. DKI Jakarta – Rp5.067.381 (naik Rp165.583 atau 3,3%).

12. Jawa Barat – Rp2.057.495,17 (naik Rp70.825 atau 3,57%).

13. Jawa Tengah – Rp2.036.947 (naik Rp78.777,31 atau 4,02%).

14. DI Yogyakarta – Rp2.125.897, (naik Rp144.115 atau 7,27%).

15. Jawa Timur – Rp2.165.244,30 (naik Rp125.000 atau 6,13%).

16. Banten – Rp2.727.812 (naik Rp66.532 atau 2,50%).

17. Bali – Rp2.713.672 (naik Rp100.000 atau 3,68%).

18. Nusa Tenggara Barat – Rp2.444.067 (naik Rp72.660 atau 3,06%).

19. Nusa Tenggara Timur – Rp2.186.826 (naik Rp62.832 atau 2,96%).

20. Kalimantan Barat – Rp2.702.616 (naik Rp94.014,25 atau 3,6%).

21. Kalimantan Tengah: menunggu putusan resmi.

22. Kalimantan Selatan – Rp3.282.812 (naik Rp132.835 atau 4,22%).

23. Kalimantan Timur – Rp3.360.858 (naik Rp159.459 atau 6,20%).

24. Kalimantan Utara – Rp3.361.653 (naik Rp109.951 atau 3,38%).

25. Sulawesi Utara – Rp3.545.000 (naik Rp57.920 atau 1,67%).

26. Sulawesi Tengah – Rp2.736.698 (naik Rp137.152 atau 8,73%).

27. Sulawesi Selatan – Rp3.434.298 (naik Rp49.153 atau 1,45%).

28. Sulawesi Tenggara – Rp2.885.964 (naik Rp126.980 atau 4,6%).

29. Gorontalo – Rp3.025.100 (naik Rp35.750 atau 1,19%).

30. Sulawesi Barat – Rp2.914.958, (naik Rp43.163 atau 1,50%).

31. Maluku: menunggu putusan resmi.

32. Maluku Utara – Rp3.200.000 (naik Rp221.646,57 atau 7,5%).

33. Papua – Rp4.024.270 (naik Rp159.574 atau 4,14%).

34. Papua Barat – Rp3.393.000 (naik Rp111.000 atau 3,38%).

35. Papua Tengah – Rp4.024.270 (naik Rp159.578 atau 4,13%).

36. Papua Pegunungan: Mengikuti UMP Papua.

37. Papua Barat Daya: Mengikuti UMP Papua.

38. Papua Selatan: Mengikuti UMP Papua.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar kepala daerah menentukan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 yakni pada 30 November 2023.

“Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,” ujarnya.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.***