Arsip Tag: Pakaian Adat

Mengajak Pelajar Blora Mengenali Warisan Budaya Lokal Melalui Pakaian Adat

KABARCEPU.ID – Sebuah peraturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah memberlakukan kebijakan pakaian adat daerah atau kostum adat.

Kostum adat ini, wajib dipakai oleh pelajar di sekolah setiap tanggal 15 dalam satu bulan.

Aturan ini pun, ternyata telah menimbulkan kekhawatiran bagi para orang tua wali siswa. Khususnya para Ibu di Kabupaten Blora.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Dinas Pendidikan Blora telah menetapkan bahwa kostum daerah khas Blora adalah pakaian adat Samin.

Pakaian adat Samin yang ada di Blora memiliki ciri khas tersendiri.

Bagi siswa putri, pakaian adat tersebut berupa atasan berwarna hitam yang biasanya berbentuk kebaya hitam, dipadukan dengan bawahan kain batik atau Jarit.

Sementara itu, bagi laki-laki, pakaian adat Samin terdiri dari atasan berbaju hitam dan celana hitam.

Peraturan ini diberlakukan untuk siswa SMP dan SMA tanpa kecuali, baik bagi yang berada di kelas 3 SMP maupun kelas 3 SMA.

Dengan adanya peraturan baru ini, maka total baju seragam yang dimiliki oleh para siswa menjadi 5 jenis.

Yaitu baju OSIS, Pramuka, seragam batik yang berbeda tiap sekolah, seragam olahraga, dan yang terbaru adalah baju adat Samin.

Peraturan ini juga berlaku untuk siswa SD. Pakaian adat daerah juga menjadi kewajiban bagi mereka.

Meskipun masih terlalu dini, ini bisa melatih mereka menggunakan seragam yang khas dan berbeda.

Tidak hanya seragam merah putih, Pramuka, dan seragam olahraga yang umumnya digunakan oleh siswa SD. Sekarang juga ada pakaian adat.

Biasanya, untuk pakaian adat di SD hanya digunakan pada acara pawai karnaval 17 Agustus, dan pada kesempatan tersebut, seragam pakaian adat biasanya disewa.

Pemakaian perdana baju adat Samin akan dilakukan secara serentak oleh seluruh siswa di Kabupaten Blora pada tanggal 15 Agustus 2023.

Mengenakan pakaian adat Samin diharapkan dapat menjadi momen penting untuk mengenalkan warisan budaya lokal kepada para siswa.

Melalui pakaian adat ini, diharapkan mereka dapat lebih mengenal dan mencintai budaya daerahnya.

Menyambut pelaksanaan pemakaian perdana pakaian adat Samin.

Toko busana di pasar atau toko terdekat menjadi sasaran buruan bagi para orang tua siswa yang mencari kostum tersebut.

Dengan menerapkan peraturan pemakaian kostum daerah wajib, diharapkan para siswa dapat lebih mengenal dan mencintai budaya daerahnya.

Pakaian adat Samin yang khas dan mempunyai nilai historis dan kultural dapat menjadi simbol kebanggaan bagi para siswa Kabupaten Blora.

Melalui kebijakan ini, generasi muda diharapkan dapat menjadi penerus dan pelestari budaya lokal yang kaya dan beragam.

Sehingga nilai-nilai kearifan lokal dapat tetap hidup dan dikenal oleh generasi-generasi mendatang.

SAH! Aturan Baru Seragam Sekolah yang Wajib Dipakai Siswa SD, SMP dan SMA Tahun 2023 Ditetapkan KEMENDIKBUDRISTEK

KABARCEPU.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek menerbitkan aturan baru tentang Seragam Sekolah yang wajib dipakai untuk siswa SD, SMP dan SMA.

Seragam Sekolah yang wajib dipakai siswa SD, SMP dan SMA telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek.

Aturan baru Seragam Sekolah yang wajib dipakai oleh siswa SD, SMP dan SMA yang ditentukan Kemendikbudristek tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tersebut yakni berisi tentang pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Siswa dari jenjang SD, SMP dan SMA dapat mengenakan Seragam Sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tersebut.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentu memiliki maksud dan tujuan.

Tujuan aturan baru Seragam Sekolah untuk siswa SD, SMP dan SMA tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menanamkan dan menumbuhkan Nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik.
  • Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik.
  • Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik.
  • Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.

Ketentuan pengenaan Seragam Sekolah yang wajib dipakai oleh siswa SD, SMP dan SMA berdasarkan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

2. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

3. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

4. Pakaian seragam nasional digunakan oleh Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

5. Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan oleh Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

6. Model dan warna pakaian seragam khas sekolah yang ditetapkan yakni dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

7. Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut topi pet dan dasi dengan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani serta sesuai warna jenjang sekolah masing-masing.

8. Pengadaan pakaian Seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.

9. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam dan pakaian adat bagi siswa.

10. Pengadaan pakaian seragam dan pakaian adat bagi Peserta Didik tersebut dengan memprioritaskan siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

11. Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian Seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun penerimaan Peserta Didik baru.

12. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian Seragam Sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Permendikbud ini.

13. Pemerintah daerah dan kepala sekolah yang melanggar kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif.

14. Sanksi tersebut berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.

Bagi Peserta Didik di Provinsi Aceh, Peserta Didik yang beragama Islam mengenakan pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian Seragam Nasional.

Ketentuan model pakaian Seragam Nasional tersebut bagi Peserta Didik di Provinsi Aceh mengacu sesuai dengan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Semua aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.***

Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD Hingga SMA, Termasuk Pakaian Adat

KABARCEPU.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah siswa SD hingga SMA.

Aturan tentang seragam sekolah siswa SD hingga SMA itu diterbitkan Kemendikbudristek dan berlaku mulai 7 September 2022.

Kemendikbudristek juga membuat aturan seragam baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu selain seragam sekolah siswa SD hingga SMA.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.

Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Sementara pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Berikut ketentuan seragam sekolah terbaru dari Mendikbud Nadiem Anwar Makarim:

Model dan Warna Seragam Nasional.
Jenjang SD/SD Luar Biasa:
Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Jenjang SMP/SMP Luar Biasa:
Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Jenjang SMA/SMA Luar Biasa/SMK/SMK Luar Biasa:
Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Model dan Warna Seragam Pramuka:
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Model dan Warna Seragam Khas Sekolah:
Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Model dan Warna Pakaian Adat:
Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah:
Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Kemudian, seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Sementara untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Aturan Seragam Sekolah saat Upacara.
Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa:

– Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah

– Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Seragam Sekolah tak Boleh Membebankan Orang Tua.
Lewat Permendikbud ini, Menteri Nadiem menyebut bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta yang kurang mampu.

Meski demikian, Menteri Nadiem menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.***