Arsip Tag: Mendikdasmen

Berlaku Mulai Tahun Ajaran 2025-2026: Koding dan AI Jadi Mapel Baru, Siswa Bakal Lebih Banyak Bikin Konten

KABARCEPU.ID – Mulai tahun ajaran 2025-2026, dunia pendidikan Indonesia akan mengalami transformasi signifikan dengan resmi memasukkan mata pelajaran atau Mapel Koding dan AI (Artificial Intelligence) sebagai bagian dari kurikulum sekolah.

Inisiatif Mapel Koding dan AI ini bertujuan untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi era digital yang semakin maju dan dinamis, di mana kemampuan teknis dalam pemrograman dan pemahaman AI menjadi sangat krusial.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Sebagai respons terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi global, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan mata pelajaran pilihan baru, yaitu Koding dan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) mulai tahun ajaran 2025-2026.

Penambahan Mapel Koding dan AI ini merupakan bagian dari upaya Kemendikdasmen dalam membekali peserta didik dengan keterampilan abad ke-21 dan kesiapan menghadapi era digital.

Dengan pembelajaran yang difokuskan pada kompetensi tersebut, siswa tidak hanya diharapkan mampu memahami konsep dasar teknologi, tetapi juga terampil dalam menciptakan berbagai konten digital inovatif yang dapat diaplikasikan dalam berbagai bidang kehidupan dan industri.

Implementasi mata pelajaran baru Koding dan AI ini juga diiringi dengan pengembangan metode pembelajaran yang lebih interaktif dan berbasis proyek, sehingga siswa memiliki kesempatan untuk mengembangkan kreativitas serta keterampilan problem solving secara langsung.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan adaptif terhadap perubahan global, sekaligus mendorong literasi digital yang lebih luas di kalangan pelajar Indonesia.

Koding merupakan bahasa yang menjadi fondasi dalam pembuatan aplikasi, perangkat lunak, hingga berbagai teknologi canggih lainnya. Sementara itu, AI adalah teknologi yang memungkinkan mesin untuk belajar, mengambil keputusan, dan melakukan tugas-tugas yang biasanya memerlukan kecerdasan manusia.

Dengan memahami kedua bidang ini sejak dini, siswa tidak hanya dituntut untuk menjadi konsumen teknologi, tetapi juga mampu menjadi pencipta inovasi yang mendorong kemajuan bangsa.

Pengenalan Mapel Koding dan AI dalam sistem pendidikan juga membuka peluang besar bagi pengembangan ekosistem teknologi lokal. Generasi muda yang mahir di bidang ini dapat menjadi tenaga ahli yang siap bersaing di pasar global, sekaligus menjadi penggerak industri teknologi nasional.

Penerapan mata pelajaran Koding dan AI merupakan langkah strategis Kemendikdasmen yang sangat positif untuk mempersiapkan generasi muda Indonesia menghadapi era digital yang semakin maju dan kompetitif.

Langkah ini tidak hanya memperkaya kemampuan siswa secara teknis, tetapi juga menumbuhkan kreativitas dan inovasi yang sangat dibutuhkan untuk masa depan bangsa dalam menghasilkan lulusan yang unggul dan relevan dengan tuntutan zaman.***

Guru Wajib Tahu! Mendikdasmen Resmi Ganti P5 Menjadi Profil Lulusan, Ini Isinya

KABARCEPU.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti secara resmi mengubah istilah Profil Pelajar Pancasila atau P5 menjadi Profil Lulusan yang akan berlaku mulai tahun ajaran baru 2025-2026.

Langkah strategis Mendikdasmen Abdul Mu’ti ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan sebuah upaya sistematis untuk menegaskan fokus pendidikan yang lebih komprehensif, yaitu melatih peserta didik dengan kombinasi pengetahuan, keterampilan, dan karakter yang kuat.

Tujuan utamanya adalah mencetak lulusan yang tidak hanya memiliki kepemimpinan efektif tetapi juga mampu menunjukkan integritas tinggi, profesionalisme dalam berbagai bidang, dan kemampuan bertransformasi sesuai dinamika perkembangan abad 21.

Profil Lulusan diharapkan mampu menjawab tantangan global yang kompleks dengan menghadirkan generasi muda yang adaptif, inovatif, serta berkontribusi positif bagi bangsa dan negara secara berkelanjutan.

Perubahan P5 menjadi Profil Lulusan ini menandai paradigma baru dalam sistem pendidikan nasional yang berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia unggul yang siap bersaing di era digital sekaligus berpegang teguh pada jati diri bangsa.

Regulasi tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam Permendikdasmen tersebut dijelaskan, terdapat delapan dimensi Profil Lulusan yaitu: 1. Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, 2. Kewargaan, 3. Penalaran Kritis, 4. Kreativitas, 5. Kolaborasi, 6. Kemandirian, 7. Kesehatan, dan 8. Komunikasi.

Dimensi Profil Lulusan merupakan kompetensi utuh yang harus dimiliki oleh setiap Peserta Didik setelah menyelesaikan proses pembelajaran dan pendidikan.

Delapan dimensi Profil Lulusan merupakan hasil dari capaian pengetahuan, keterampilan, dan karakter. Di samping itu, delapan dimensi Profil Lulusan menumbuhkembangkan lulusan yang memiliki kepemimpinan efektif yang berintegritas, profesional, dan transformatif.

Lebih lanjut, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menerangkan bahwa Profil Lulusan dicapai melalui prinsip sebagai berikut:

1. Pembelajaran yang berkesadaran terjadi ketika Peserta Didik menjadi pemelajar yang aktif dan mampu meregulasi diri. Peserta Didik memahami tujuan pembelajaran, termotivasi secara intrinsik untuk belajar, serta aktif mengembangkan strategi belajar untuk mencapai tujuan.

Ketika Peserta Didik memiliki kesadaran belajar, mereka akan memperoleh pengetahuan dan keterampilan sebagai pembelajar sepanjang hayat.

2. Pembelajaran yang bermakna terjadi ketika Peserta Didik dapat menerapkan pengetahuannya secara kontekstual. Proses belajar Peserta Didik tidak hanya sebatas memahami informasi/penguasaan konten, namun berorientasi pada kemampuan mengaplikasi pengetahuan. Kemampuan ini mendukung retensi jangka panjang.

Pembelajaran terkoneksi dengan lingkungan Peserta Didik membuat mereka memahami siapa dirinya, bagaimana menempatkan diri, dan bagaimana mereka dapat berkontribusi kembali. Konsep pembelajaran yang bermakna melibatkan Peserta Didik dengan isu nyata dalam konteks personal, lokal, nasional, global.

Pembelajaran harus melibatkan orang tua, masyarakat, atau komunitas sebagai sumber pengetahuan praktis, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepedulian sosial.

3. Pembelajaran yang menggembirakan merupakan suasana belajar yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi. Rasa senang dalam belajar membantu Peserta Didik terhubung secara emosional, sehingga lebih mudah memahami, mengingat, dan menerapkan pengetahuan.

Ketika Peserta Didik menikmati proses belajar, motivasi intrinsik mereka akan tumbuh, mendorong rasa ingin tahu, kreativitas, dan keterlibatan aktif. Dengan demikian, pembelajaran membangun pengalaman belajar yang berkesan. Bergembira dalam belajar juga diwujudkan ketika setiap Peserta Didik merasa nyaman, Peserta Didik terpenuhi kebutuhannya seperti pemenuhan kebutuhan fisiologis, kebutuhan rasa aman, kebutuhan kasih sayang dan rasa memiliki, kebutuhan penghargaan, serta kebutuhan aktualisasi diri.

Perubahan Profil Pelajar Pancasila atau biasa dikenal P5 menjadi Profil Lulusan merupakan langkah strategis Kemendikdasmen untuk memastikan kebijakan pendidikan nasional tetap selaras dengan dinamika zaman dan kebutuhan peserta didik Indonesia di masa depan.***

P5 Dihapus! Mendikdasmen Siapkan Kerangka Baru Pengganti P5 Mulai Tahun Ajaran 2025-2026

KABARCEPU.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, secara resmi mengumumkan transformasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau yang disebut P5 pada tahun ajaran baru 2025-2026.

Regulasi terkait perubahan P5 tersebut dituangkan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025.

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Disampaikan, dalam rangka penyesuaian terhadap standar nasional pendidikan, istilah “Profil Pelajar Pancasila” atau P5 dalam dokumen kurikulum diubah menjadi “Profil Lulusan”, sejalan dengan penyesuaian pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Untuk memperkuat pendidikan karakter, kegiatan kepanduan kini ditetapkan sebagai bagian wajib dari pilihan kegiatan ekstrakurikuler. Langkah ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat kemandirian, kepemimpinan, dan gotong royong pada diri peserta didik.

Selain itu, terdapat juga penyesuaian alokasi waktu pada beberapa mata pelajaran dalam kegiatan kokurikuler. Pengurangan ini dilakukan secara terukur, tanpa mengurangi capaian pembelajaran, guna mendorong keseimbangan antara aktivitas akademik dan pengembangan diri peserta didik.

Melalui regulasi ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pendidikan yang lebih adaptif, kontekstual, dan bermakna, serta terus mendorong terwujudnya visi “Pendidikan Bermutu untuk Semua” sebagai upaya strategis untuk mencetak generasi unggul yang lebih relevan dengan tantangan abad ke-21.

Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam penyesuaian kurikulum pendidikan nasional yang bertujuan membentuk peserta didik tidak hanya berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, tetapi juga mampu menghadapi dinamika global dan perkembangan teknologi yang sangat pesat.

Profil Lulusan dirancang untuk lebih menekankan kompetensi kompetitif, keterampilan berpikir kritis, kreativitas, serta kemampuan adaptasi terhadap perubahan zaman yang cepat, sehingga diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki karakter kuat, inovatif, dan mampu berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan bangsa.

Dengan penerapan Profil Lulusan ini, pemerintah mengedepankan kualitas pendidikan yang tidak terlepas dari kebutuhan industri dan perkembangan sosial, ekonomi, serta budaya, sehingga lulusan yang dihasilkan mampu bersaing secara global namun tetap berakar pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Transformasi Profil Pelajar Pancasila atau P5 menjadi Profil Lulusan ini juga menandai komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang responsif dan progresif, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, yang menuntut kesiapan generasi muda dalam menghadapi kompleksitas abad ke-21.***

Batas Usia Masuk SD Dirombak Mendikdasmen: SPMB 2025 Syarat Anak Masuk SD Wajib Usia Segini

KABARCEPU.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah melakukan penyesuaian terkait batas usia masuk SD dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025.

Perubahan batas usia masuk SD pada SPMB 2025 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan anak secara optimal dalam menempuh pendidikan formal di tingkat Sekolah Dasar (SD) pada SMPB tahun 2025.

Dilansir dari Puslapdik Dikdasmen, sebelumnya, pada Senin (3/3/2025), Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, mengumumkan secara resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan terkait SPMB ini memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” ujar Mendikdasmen.

Mendikdasmen mengemukakan, sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat serta mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah. Namun, kesuskesan SPMB memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah.

“Peran 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pengampu dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan. Oleh karena itu, suksesnya SPMB ini memerlukan partisipasi semesta demi majunya pendidikan Indonesia,” tutur Mendikdasmen.

Lebih lanjut, Mendikdasmen menegaskan, sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Karena itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

“Peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di selolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkas Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Sementara itu terkait batas usia masuk SD bagi calon murid baru dijelaskan pada Pasal 11 dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 sebagai berikut:

– Pada Pasal 11 Ayat 1 dikatakan bahwa persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

– Lebih lanjut, pada ayat 2 disampaikan, calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.

-Calon murid berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dijelaskan pada Pasal 11 ayat 3, dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD dengan ketentuan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis.

– Sementara pada ayat 4 menegaskan, bagi calon Murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 SD.

– Calon Murid yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Perubahan batas usia masuk SD oleh Mendikdasmen merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Indonesia. Dengan memastikan kesiapan anak yang optimal, diharapkan proses pembelajaran pada jenjang Sekolah Dasar dapat berjalan lebih efektif dan efisien.***

Mendikdasmen Ungkap Makna Dibalik PPDB Menjadi SPMB dan Jalur Zonasi Diganti Jalur Domisili

KABARCEPU.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.

Lebih dari sekadar penggantian nama dari PPDB menjadi SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru, perubahan ini menandakan pergeseran paradigma yang lebih luas dalam sistem pendidikan.

Dalam mekanisme SPMB Tahun 2025, terdapat empat jalur penerimaan Murid Baru yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Mutasi.

Salah satu poin utama yang sangat krusial pada SPMB 2025 adalah penggantian istilah “Jalur Zonasi” menjadi “Jalur Domisili.” Jalur Domisili, mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Perubahan ini bukan hanya sekadar penyegaran nomenklatur, melainkan upaya untuk lebih mengakomodasi realitas sosial dan demografi yang kompleks di berbagai daerah.

Jalur Zonasi, yang sebelumnya bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah, seringkali menghadapi kendala dan kritik.

Implementasinya di berbagai daerah menunjukkan ketidakseragaman, bahkan menimbulkan disparitas baru akibat perbedaan kualitas sekolah dalam zona yang sama. Keterbatasan geografis dalam zonasi juga seringkali tidak mempertimbangkan mobilitas penduduk dan perkembangan wilayah.

Dengan beralih ke Jalur Domisili, diharapkan proses seleksi dapat menjadi lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi lokal. Jalur Domisili menekankan pada verifikasi tempat tinggal yang lebih komprehensif dan transparan, memungkinkan sekolah untuk lebih akurat mengidentifikasi calon siswa yang benar-benar berdomisili di sekitar sekolah. Hal ini dapat mencakup pertimbangan faktor-faktor seperti Kartu Keluarga, Surat Keterangan Domisili, dan dokumen pendukung lainnya.

Perubahan nama menjadi SPMB juga mengisyaratkan cakupan yang lebih luas. Meskipun saat ini fokusnya masih pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, SPMB dapat menjadi platform terintegrasi untuk seleksi masuk ke berbagai jenjang pendidikan, mencakup pendidikan dasar hingga menengah. Hal ini akan mempermudah koordinasi dan standarisasi proses seleksi di seluruh sistem pendidikan.

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, dalam peluncuran SPMB pada Senin, 3 Maret 2025 mengungkapkan, kebijakan ini merupakan hasil kajian yang telah diputuskan bersama melalui sidang Kabinet Merah Putih serta memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” ujar Mendikdasmen.

“Kami menekankan pada istilah Murid, istilah ini menjadi lebih inklusif mencakup peserta didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan. SPMB bukan hanya mencakup sistem penerimaan murid saja, namun terdapat pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi,” tambah Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Lebih lanjut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan, dalam ketentuannya, SPMB memiliki beberapa poin penting, yaitu sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

Tentu saja, perubahan ini memerlukan sosialisasi dan implementasi yang matang. Pemerintah perlu memastikan bahwa kriteria dan mekanisme Jalur Domisili jelas, transparan, dan adil bagi seluruh calon siswa. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya juga krusial untuk memastikan implementasi yang efektif dan merata di seluruh Indonesia.

Perubahan PPDB menjadi SPMB dan Jalur Zonasi menjadi Jalur Domisili adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama mewujudkan sistem penerimaan siswa baru yang lebih adil, inklusif, dan relevan dengan kebutuhan pendidikan di Indonesia.***

KABAR BAIK! Mendikdasmen Abdul Mu’ti Pastikan Gaji dan Tunjangan Guru Tidak Terpangkas Efisiensi Anggaran

KABARCEPU.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti memastikan gaji dan tunjangan guru, tidak terimbas efisiensi anggaran pemerintah.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga memastikan Tunjangan Hari Haya atau gaji ke-13 guru akan dipenuhi dan tidak terimbas dari efisiensi anggaran.

Perihal tersebut disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, 12 Februari 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Ia menyampaikan bahwa, pembayaran gaji guru ASN maupun Non-ASN, baik PNS maupun PPPK tidak terdampak oleh efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Belanja gaji dan tunjangan ASN tetap sebesar Rp1,64 triliun,” katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu, (12/2/25).

Lebih lanjut, Mendikdasmen juga memastikan anggaran tunjangan guru Non-ASN sebesar Rp11,5 triliun tetap akan diberikan, dan tidak akan terpengaruh efisiensi anggaran.

“Tunjangan guru non-ASN tetap kita amankan sebesar Rp11,5 triliun,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Abdul Mu’ti juga menjelaskan nilai tersebut sudah termasuk kenaikan tunjangan guru Non-ASN yang dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per orang per bulan, sesuai janji Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Presiden saat Penyerahan Secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2025 serta Peluncuran Katalog Elektronik Versi 6.0, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

“Kita harus sekali lagi saya tekankan, hemat, kita harus kurangi kebocoran dari anggaran. Saya bertekad untuk memerangi kebocoran di semua tingkat,” ucap Presiden.

Presiden juga mengimbau seluruh jajarannya, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memastikan anggaran digunakan secara efisien dan mengurangi pengeluaran yang tidak produktif demi kepentingan rakyat.

“Saya mengajak seluruh unsur untuk mengurangi pengeluaran-pengeluaran yang bersifat seremoni, kurangi yang bersifat terlalu banyak kajian, seminar, dan sebagainya. Sekarang saatnya adalah mengatasi masalah langsung,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan prioritas utama pemerintah. Ia menekankan pentingnya negara menjamin kebutuhan pangan bagi seluruh rakyatnya.

“Saya berkeyakinan tidak ada negara yang aman kalau negara itu tidak bisa menjamin makan untuk seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, masalah ketahanan pangan ini menjadi prioritas utama,” kata Presiden.

Presiden mendorong pengembangan lumbung pangan nasional hingga tingkat desa sebagai upaya mewujudkan kemandirian pangan. Ia menilai, lumbung pangan merupakan tradisi kearifan lokal yang telah diwariskan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.

“Ini adalah kearifan bermasyarakat nenek moyang kita ribuan tahun. Kita belajar tiap desa punya lumbung desa, semua suku, semua daerah di nusantara ini. Lumbung desa adalah tradisi nenek moyang kita,” ujarnya.

Dilansir dari Sekretariat Kabinet RI, selain swasembada pangan, Presiden juga menyoroti pentingnya swasembada energi. Ia menyebutkan, hanya sedikit negara yang berpotensi mencapai swasembada energi, termasuk Indonesia, bersama Brazil dan Kongo.

“Kita harus pandai manfaatkan karunia ini. Kita tidak boleh lengah, kita tidak boleh malas, dan kita tidak boleh mengikuti kebiasaan-kebiasaan yang mungkin tidak produktif,” tandasnya.

Sementara itu, terkait tunjangan guru berbentuk transfer langsung, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan saat ini prosesnya sudah mencapai tahap verifikasi dan validasi data dari masing-masing guru, yang prosesnya melibatkan pemerintah daerah.

Mendikdasmen juga menekankan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan agar tunjangan tersebut bisa segera dicairkan.

“Mudah-mudahan kalau bisa cepat selesai sebelum Idul Fitri sudah cair, saya kira bisa memberikan kehormatan yang luar biasa bagi para guru untuk bisa ber-Hari Raya dengan gembira,” pungkas Mendikdasmen Abdul Mu’ti.***