Arsip Tag: Jam Kerja ASN

Jam Kerja ASN Berubah Selama Ramadhan 2025, MenPANRB Wanti-wanti ASN

KABARCEPU.ID – Pemerintah telah menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2025 sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Perubahan jam kerja ASN ini ditujukan untuk memastikan bahwa ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk sekaligus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini di Magelang, Jumat (28/02/2025).

Menteri PANRB Rini menyampaikan bahwa Kementerian PANRB pada tahun ini tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.

Regulasi terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadhan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, dimana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” ujar MenPANRB Rini.

Bulan Ramadhan adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh umat Muslim di seluruh dunia. Selain sebagai bulan puasa, bulan ini juga menjadi waktu untuk memperbanyak ibadah dan memperkuat tali silaturahmi. Namun, pergeseran waktu beribadah selama bulan suci ini juga berdampak pada jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disampaikan oleh MenPANRB, bahwa dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.

Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit selama bulan Ramadhan.

Pada bulan Ramadhan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Sementara bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahat dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh MenPANRB, ASN akan mengikuti jam kerja yang disesuaikan sebagai berikut:

– Senin hingga Kamis: 08.00 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat selama 30 menit.
– Jumat: 08.00 – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat selama 60 menit.

Penyesuaian ini memberikan waktu tambahan bagi ASN untuk beribadah di sore hari, terutama menjelang waktu buka puasa. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja ASN selama bulan Ramadhan, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang optimal.

MenPANRB Rini juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya meskipun bulan Ramadhan.

Dengan adanya perubahan jam kerja ini, ASN diharapkan tidak hanya fokus pada pelaksanaan ibadah tetapi juga menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat.

“Kami meminta seluruh instansi pemerintah dan ASN memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan target kinerja tercapai,” tandas MenPANRB Rini.***

Jam Kerja ASN Dirombak Presiden! PNS PPPK Siap-siap Masuk Kerja Mulai Jam Segini Selama Ramadhan

KABARCEPU.ID – Presiden Republik Indonesia menetapkan kebijakan terkait jam kerja ASN selama Ramadhan 2025 dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jam kerja ASN selama Ramadhan 2025 itu diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi pemerintah.

Kebijakan jam kerja ASN sepanjang Ramadhan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih produktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta sejalan dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial yang semakin cepat.

Penyesuaian jam masuk kerja bagi ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Mulai Ramadhan 1446 Hijriyah, PNS dan PPPK diharapkan untuk mulai bekerja lebih awal, yakni pukul 08.00 WIB dan menyelesaikan tugas mereka hingga 60 menit per hari.

Kebijakan terkait jam kerja ini diharapkan dapat memfasilitasi pegawai untuk lebih mudah beradaptasi dengan pola kerja yang fleksibel dan sejalan dengan tuntutan zaman atau yang dikenal Flexible Working Arrangement (FWA).

Perubahan jam kerja ini tidak hanya sekadar untuk mengikuti tren global, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan jam kerja yang lebih fleksibel, diharapkan ASN dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal dan turut berkontribusi dalam memajukan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat.

Melansir dari Kementerian Agama RI, selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, sebagaimana terinci:

1. Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN adalah 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat) dan selama Ramadhan, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu.

2. Jam kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat, sedangkan selama Ramadhan dimulai pukul 08.00 waktu setempat.

3. Jam istirahat reguler adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya, sedangkan selama Ramadhan dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya.

4. Bagi Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Kebijakan selama Ramadhan ini bertujuan agar pegawai tetap produktif tanpa mengabaikan kewajiban spiritual mereka. Dengan pengurangan jam kerja ini, diharapkan pegawai tetap produktif tanpa mengorbankan aspek ibadah di bulan suci.

Perubahan jam kerja ini tentunya akan berdampak pada berbagai sektor pelayanan publik. Dengan waktu kerja yang lebih terukur, ASN diharapkan dapat memaksimalkan produktivitas dan mempercepat respon terhadap kebutuhan masyarakat.***

Jam Kerja Seluruh ASN Berubah Usai LEBARAN 2023! PNS dan PPPK Wajib Tahu! Ini Aturannya

KABARCEPU.ID – Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru tentang Hari dan Jam Kerja bagi para ASN yang terdiri PNS dan PPPK di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Aturan terbaru tentang Hari dan Jam Kerja bagi seluruh ASN yakni PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 April 2023.

PNS dan PPPK sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah, memiliki aturan baru terkait Hari dan Jam Kerja.

Ketentuan Hari dan Jam Kerja bagi seluruh ASN tersebut mulai berlaku usai Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran tahun 2023 Masehi.

Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.

Perpres tersebut ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, baik di instansi pusat maupun daerah.

Diharapkan melalui kebijakan tersebut, dapat meningkatkan produktivitas kerja para PNS, dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam Perpres tersebut berisi rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi.

Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.

Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut, hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari MenPANRB.

Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi maupun fleksibel secara waktu.

PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan MenPANRB.

Dalam Peraturan Presiden atau Perpres tersebut tidak berlaku bagi PNS, ASN atau Anggota TNI dan Polri, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Anggota TNI dan Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri
  • Pegawai ASN yang ditugaskan dilingkungan TNI-Polri
  • Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja bagi seluruh ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah adalah sebagai berikut:

  • Hari kerja ASN di instansi pusat maupun daerah yakni sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
  • Jam kerja ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah yakni dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat.
  • Jam kerja pegawai ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah yakni sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat.
  • Jam istirahat bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah yakni pada hari Jumat selama 9O menit, dan selain hari Jumat selama 60 menit.

Sementara bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan diatas, kelebihan jam kerja tersebut dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai, dalam hal ini adalah upah lembur.***