KABARCEPU.ID – Presiden Republik Indonesia menetapkan kebijakan terkait jam kerja ASN selama Ramadhan 2025 dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jam kerja ASN selama Ramadhan 2025 itu diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi pemerintah.
Kebijakan jam kerja ASN sepanjang Ramadhan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih produktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta sejalan dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial yang semakin cepat.
Penyesuaian jam masuk kerja bagi ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Mulai Ramadhan 1446 Hijriyah, PNS dan PPPK diharapkan untuk mulai bekerja lebih awal, yakni pukul 08.00 WIB dan menyelesaikan tugas mereka hingga 60 menit per hari.
Kebijakan terkait jam kerja ini diharapkan dapat memfasilitasi pegawai untuk lebih mudah beradaptasi dengan pola kerja yang fleksibel dan sejalan dengan tuntutan zaman atau yang dikenal Flexible Working Arrangement (FWA).
Perubahan jam kerja ini tidak hanya sekadar untuk mengikuti tren global, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan jam kerja yang lebih fleksibel, diharapkan ASN dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal dan turut berkontribusi dalam memajukan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat.
Melansir dari Kementerian Agama RI, selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, sebagaimana terinci:
1. Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN adalah 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat) dan selama Ramadhan, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu.
2. Jam kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat, sedangkan selama Ramadhan dimulai pukul 08.00 waktu setempat.
3. Jam istirahat reguler adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya, sedangkan selama Ramadhan dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya.
4. Bagi Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Kebijakan selama Ramadhan ini bertujuan agar pegawai tetap produktif tanpa mengabaikan kewajiban spiritual mereka. Dengan pengurangan jam kerja ini, diharapkan pegawai tetap produktif tanpa mengorbankan aspek ibadah di bulan suci.
Perubahan jam kerja ini tentunya akan berdampak pada berbagai sektor pelayanan publik. Dengan waktu kerja yang lebih terukur, ASN diharapkan dapat memaksimalkan produktivitas dan mempercepat respon terhadap kebutuhan masyarakat.***