Sama Nadiem, Ekskul Wajib Pramuka Dihapus! Komisi X DPR RI Bakal Panggil Mendikbud

KABARCEPU.ID – Komisi X DPR RI akan memanggil Mendikbud Nadiem terkait dihapusnya Ekskul wajib Pramuka dalam Kurikulum Merdeka.

Keputusan Mendikbud Nadiem terkait Pramuka tidak lagi sebagai kegiatan Ekstrakurikuler wajib di sekolah itu mendapat sorotan dari Komisi X DPR RI.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf pada Selasa, 2 April 2024 di Gedung Nusantara I, Senanyan, Jakarta.

Dede Yusuf menyampaikan bahwa, Komisi X DPR RI mempertanyakan keputusan dicabutnya Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan.

Dede Yusuf menilai, pasalnya, selain memiliki fungsi kontrol, Pramuka juga bisa menjadi penyalur energi muda para pelajar, di luar kegiatan pendidikan formal.

Mengutip Parlementaria, Komisi X DPR RI akan meminta klarifikasi pencabutan wajib Pramuka yang dilakukan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim tersebut.

“(Kebijakan ini) perlu ada klarifikasi dari Mendikbudristek. Mas menteri perlu menjelaskan makna ‘sukarela’ ini yang tercantum dalam peraturan baru,” tegas Dede Yusuf.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

“Kami juga perlu mendengar respon dari kwartir daerah dan kwartir nasional. Masing-masing dari respon ini, akan jadi pertimbangan kami untuk mencari solusi pendidikan karakter, akhlak, dan moral,” imbuhnya.

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Mendikbud Imbas Dihapusnya Ekskul Wajib Pramuka
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf

Lebih lanjut, Dede Yusuf menyampaikan bahwa akan lebih baik jika Pramuka tetap wajib digelar di satuan pendidikan, namun para pelajar diberikan opsi untuk memilih.

Ia juga berharap agar kegiatan Pramuka yang diselenggarakan tidak membebani para pelajar maupun peserta didik.

Baginya, Pramuka perlu dipertahankan lantaran sebagai salah satu ruang bagi pelajar untuk melatih karakter dan moral pelajar.

“Pada dasarnya perjuangan kawan-kawan Pramuka dulu menjadikan ekskul itu wajib niat awalnya itu sungguh sangat luar biasa, yaitu untuk memberikan pelatihan pendidikan karakter dan moral serta sikap disiplin dan kemandirian bagi siswa-siswa,” pungkas Dede Yusuf.

Untuk diketahui, Pramuka ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem bukan lagi sebagai kegiatan ektrakurikuler wajib di sekolah itu termuat dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyampaikan bahwa implementasi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 berupa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Regulasi ini turut mengatur keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.

Selain itu, Permendikbudristek ini juga merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Akan tetapi, apabila satuan pendidikan ingin menyelenggarakan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait