29.6 C
Cepu
Senin, Maret 10, 2025
BerandaNasionalResmi dari BKN! Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi 2024 Resmi Ditetapkan

Resmi dari BKN! Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi 2024 Resmi Ditetapkan

-

KABARCEPU.ID – Penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024 resmi diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

BKN, secara resmi telah mengumumkan perihal jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024 melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada Minggu, 9 Maret 2025.

Surat Edaran Nomor: 015/RILIS/BKN/III/2025 tersebut berisi tentang BKN Terus Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 Sampai Penetapan SK Pengangkatan.

Surat Edaran tersebut, merupakan tindak lanjut terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK formasi pengadaan tahun 2024 yang menuai polemik di kalangan masyarakat, terutama bagi peserta yang telah lulus seleksi.

Melalui Surat Edaran tersebut, diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi Tahun Anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.

Diketahui, penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, telah ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada tanggal 07 Maret 2025.

BKN menyampaikan, penyesuaian jadwal ini sendiri dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS maupun PPPK formasi pengadaan tahun 2024.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa, peserta seleksi CPNS 2024 yang dinyatakan lulus, akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama. Kemudian untuk penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS formasi 2024 tersebut paling lambat tanggal 01 September 2025.

Sedangkan bagi peserta seleksi PPPK pengadaan tahun anggaran 2024 yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi), akan diangkat menjadi PPPK Terhitung Mulai Tanggal 01 Maret 2026 dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 01 Februari 2026.

Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 01 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 01 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.

Sementara bagi pelamar PPPK formasi 2024 yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait

Polemik Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, BKN Buka Suara

KABARCEPU.ID - Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024 yang diinstruksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menuai polemik di kalangan...