KABARCEPU.ID – Dalam rangka mempercepat proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia secara hibrida, pada Rabu (19/03/2025).
Sesuai arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto pada 17 Maret 2025, pemerintah menetapkan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024 yang terdiri dari CPNS dan PPPK.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian PANRB bersama Kemendagri dan BKN mengimbau seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk mempercepat pengangkatan CASN 2024 sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga/pemda.
Dalam Rapat Koordinasi itu, MenPANRB Rini Widyantini menyampaikan, sesuai arahan Presiden, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling lambat Juni 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat Oktober 2025.
“Kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang sudah siap segera dapat melakukan penyelesaian,” tegas MenPANRB Rini.
Lebih lanjut, MenPANRB Rini menuturkan bahwa Presiden menegaskan kepada seluruh K/L/Pemda untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam manajemen ASN.
Lanjutnya dikatakan, sejak tahun 2005 pemerintah telah memberikan banyak afirmasi untuk pengangkatan tenaga honorer/non-ASN untuk menjadi ASN.
“Karenanya, terkait dengan proses penerimaan PPPK 2024, kebijakan ini diharapkan merupakan kebijakan afirmasi terakhir dan selesai di tahun ini,” tutur MenPANRB Rini.
MenPANRB Rini mengemukakan, Kementerian PANRB dan BKN sesuai arahan Presiden mempersilakan dan akan memfasilitasi pengangkatan selama K/L/Pemda masing-masing saat ini telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan.
“K/L/Pemda agar segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan,” ujar Menteri PANRB Rini.
Lebih lanjut, MenPANRB Rini menegaskan, untuk melakukan pengangkatan CASN, setiap K/L/Pemda harus menuntaskan sejumlah persyaratan.
Persyaratan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tersebut yaitu:
1. Telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus.
2. Bagi CPNS, instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN (proses pemberkasan).
3. Bagi PPPK, instansi telah mengusulkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan nomor induk PPPK/NIPPPK (proses pemberkasan).
4. Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK.
5. Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.
6. Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA K/L/D), sarana dan prasarana untuk mengangkat CASN.
Berdasarkan data per 28 Februari 2025, jumlah CASN TA. 2024 yang diperkirakan akan diangkat yaitu CPNS sebanyak 179.090, PPPK Tahap I sebanyak 677.638, dan PPPK Tahap II sebanyak 328.515.***