KABARCEPU.ID – Sebanyak 9.051 PPPK Pemkab Bekasi resmi dilantik hari ini Rabu (26/03/2025) dan langsung menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan di Plaza Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pada Pelantikan PPPK Pemkab Bekasi Tahun Pengadaan 2024.
Dalam sambutan kepada 9051 PPPK yang baru dilantik, Prof. Zudan menekankan pentingnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga etika profesi selama menjalankan tugasnya.
“Pegawai yang telah dilantik agar menjaga etika profesi. Jika dianalogikan sebagai sebuah teko, teko hanya mengeluarkan apa yang ada di dalamnya isinya. Jika isinya air putih, maka ketika dituang akan keluar air putih. Begitu pun jika teko berisi kopi, maka ketika dituang akan keluar kopi. Itu lah yang ada dalam diri kita. Ucapan dan tindakan yang keluar dari mulut kita, itulah gambaran diri kita sendiri. Oleh karena itu keluarkanlah ucapan yang ber-akhlakul karimah,” terang Prof. Zudan.
Pada momen pelantikan tersebut Prof. Zudan Arif juga mengajak seluruh ASN PPPK Tahun Pengadaan 2024 di lingkungan Pemkab Bekasi untuk berkomitmen dalam hal peningkatan kompetensinya.
Hal ini sebagai salah satu upaya agar peran profesi ASN semakin memberikan dampak positif pada kualitas pelayanan publik, utamanya di wilayah Pemkab Bekasi.
Lebih lanjut, Prof. Zudan mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka kompetensi pegawai juga harus ditingkatkan terus menerus.
“Dalam hal ini BKPSDM memiliki kewajiban untuk meningkatkan kompetensi PPPK. Karena Kualitas pelayanan publik akan meningkat di Pemkab Bekasi apabila pegawai tersebut punya komitmen dan kompetensi yang tinggi. Untuk itu, dalam kurun waktu 5 tahun ini pegawai PPPK harus menunjukan kinerja dan kompetensi yang tinggi,” ujar Prof. Zudan.
Lanjutnya dikatakan, Kepala BKN juga berpesan kepada 9051 PPPK Pemkab Bekasi yang baru saja dilantik untuk menjaga kesusilaan, tata krama dan etika bermedia sosial dalam hal menunjukkan profesinya sebagai seorang ASN yang juga merupakan pelayan publik dan pelaksana kebijakan publik.***