24.5 C
Cepu
Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNasionalPolemik Pengangkatan CASN 2024, Pemerintah dan DPR Berbeda Pendapat! Komisi II DPR...

Polemik Pengangkatan CASN 2024, Pemerintah dan DPR Berbeda Pendapat! Komisi II DPR RI: Pemerintah Jangan Zalim

-

KABARCEPU.IDPengangkatan CASN 2024 menuai polemik di kalangan masyarakat, terutama bagi para peserta yang telah lolos seleksi.

Polemik itu terjadi lantaran pemerintah (Kementerian PAN-RB dan BKN) telah melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK formasi pengadaan tahun 2024.

Diketahui, pengangkatan CPNS 2024 yang semula harus dilaksanakan di bulan Maret 2025 (usul penetapan NIP) menjadi mulai diangkat dan melaksanakan tugas pada 1 Oktober 2025 secara serentak.

Sedangkan, untuk pengangkatan PPPK 2024 Tahap I maupun Tahap 2 yang semula dijadwalkan di bulan Juli 2025 (usul penetapan NIP) diundur menjadi 1 Maret 2026 secara serentak.

Keputusan menunda pengangkatan CASN 2024 tersebut, berdasarkan Rapat Kerja antara Kementerian PAN-RB dan BKN bersama Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025 lalu.

Dari hasil Rapat Kerja tersebut, Menteri PAN-RB menerbitkan Surat Edaran Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK formasi tahun 2024.

Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh menegaskan tidak ada keputusan dalam Rapat Kerja Komisi II bersama KementerianPAN-RB dan BKN untuk mengangkat serentak CPNS dan PPPK formasi tahun 2024 tersebut.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Rahmat menegaskan bahwa salah satu hasil dari rapat kerja tersebut adalah bahwa KemenPAN-RB harus menyelesaikan tenggat waktu pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.

Keputusan tersebut diambil atas semangat untuk percepatan pengangkatan, dari yang semula usulan awal dari KementerianPAN-RB bahwa semua pengangkatan, baik CPNS maupun PPPK, dilakukan secara serentak (bersamaan) di akhir 2026.

“Bisa dilakukan bertahap. Bahkan semangat rapat itu adalah semua sependapat niat kita adalah percepatan, bukan penundaan. Jadi ya misalnya PPPK yang sudah selesai, CPNS juga sudah bisa diangkat tahun ini,” jelas Rahmat, Sabtu (8/3/2025).

“Tidak ada keputusan harus diangkat serentak itu,” tambah Politisi dari Fraksi PKS ini (dikutip dari Parlementaria).

Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPR RI itu menyoroti tentang penetapan pengangkatan serentak tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025.

Dengan adanya surat edaran tersebut, Rahmat menilai berarti KemenPAN-RB dan BKN mengambil batas waktu akhir maksimal pengangkatan CPNS di Bulan Oktober 2025 dan dan PPPK di bulan Maret 2026.

“Kalau begitu dia juga tidak melakukan pelanggaran rapat, tapi bijak apa tidak melakukan hal itu? Karena akan ada permasalahan yang ditimbulkan, seperti masalah yang sudah resign dari kerjaannya atau putus kontraknya,” tegas Rahmat.

Dikatakan, Komisi II DPR RI meminta agar Kementerian PAN-RB merevisi Surat Edaran tentang pengangkatan serentak CPNS dan PPPK tersebut.

“Yang udah (harus segera diangkat), yang belum menyelesaikan jadi belakangan diangkatnya. Jangan menzalimi yang sudah selesai. Artinya ini tidak harus dilakukan pengangkatan serentak di Oktober,” pungkas Rahmat.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait