KABARCEPU.ID – Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025 di Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada 15 hingga 17 Oktober 2025.
Mengangkat misi untuk menyatukan visi dan mengoptimalkan tata kelola migas daerah yang lebih baik, Rakernas ini diikuti oleh 61 tim delegasi dari 35 daerah penghasil migas dan 26 BUMD migas se-Indonesia.
Percepatan PI 10% dan Peran Daerah
Fokus utama pembahasan dalam Rakernas ADPMET 2025 adalah percepatan implementasi Participating Interest (PI) 10% bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) migas.
Ketua Umum ADPMET, Dr. H. Al Haris, yang juga Gubernur Jambi, menegaskan bahwa PI 10% adalah hak daerah yang harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Daerah penghasil migas harus menjadi motor penggerak kemandirian energi nasional. Melalui Rakernas ini, kita ingin mempercepat pengelolaan sumber daya energi daerah secara berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Al Haris saat membuka acara bersama Kepala BPSDM ESDM, Prahoro Yulijanto Nurtjahyo, di Gedung PEM Akamigas Cepu.
Isu Krusial: DBH Migas dan Sumur Tua
Selain PI 10%, beberapa isu strategis lain yang dibahas adalah isu pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) migas dan optimalisasi peningkatan produksi dari sumur tua serta sumur masyarakat.
Isu DBH migas mendapat perhatian khusus, di mana para kepala daerah, termasuk Bupati Blora Arief Rohman dan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, mengajak duduk bersama untuk membahas dampak pemotongan transfer ke daerah (TKD) di tahun 2026.
“Kita sebagai daerah penghasil migas ingin mendapatkan keadilan DBH migas,” tegas Bupati Blora.
Kerja Sama Peningkatan SDM Migas
Rakernas ADPMET 2025 juga diwarnai dengan penandatanganan MoU peningkatan SDM Migas antara Ketua Umum ADPMET dan Kepala Badan BPSDM ESDM, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktur PEM Akamigas oleh beberapa Kepala Daerah.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sumber daya manusia migas di daerah penghasil.
Dengan hadirnya 250 peserta, Rakernas ini menjadi forum penting bagi daerah penghasil migas untuk memperkuat kolaborasi, dan hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri untuk pertimbangan kebijakan nasional di sektor migas.











