KABARCEPU.ID – Kabar mengenai pengangkatan PPPK formasi pengadaan tahun 2024 ditunda hingga Maret 2026 menimbulkan kekhawatiran.
Perihal penundaan pengangkatan PPPK formasi pengadaan tahun 2024 itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini pada Jumat, 7 Maret 2025.
MenPANRB Rini menyatakan, pengangkatan serentak CASN 2024 memerlukan waktu, kecermatan, dan kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
“Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” tegas MenPANRB Rini.
Menteri PANRB Rini menguraikan, pada seleksi PPPK tahun anggaran 2024 Tahap 1 dimulai September 2024, dan PPPK Tahap 2 dimulai pada Januari 2025, dengan total keseluruhan formasi yaitu sebanyak 1.017.111.
Lebih lanjut, Menteri PAN-RB Rini menyampaikan, pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sepanjang sejarah pada seleksi 2024 sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai Non ASN di instansi pemerintah.
MenPAN-RB Rini menambahkan, pengangkatan PPPK formasi pengadaan tahun 2024 baik Tahap 1 maupun Tahap 2, akan dilaksanakan pada 1 Maret 2026.
Pengangkatan PPPK dilakukan pada bulan Maret 2026 itu disebabkan oleh berbagai faktor yang memerlukan waktu juga pertimbangan secara cermat, teliti dan hati-hati.
Dikatakan, salah satu faktor krusial adalah, selama ini Terhitung Mulai Tanggal atau TMT pengangkatan ASN tidak sama, masing-masing instansi memiliki tanggal sendiri.
Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin menata hal tersebut dengan menyiapkan roadmap pengangkatan serentak CASN 2024 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan seluruh peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, termasuk juga bagi peserta yang saat ini masih mengikuti proses seleksi.
Penundaan pengangkatan PPPK 2024 itu menimbulkan pertanyaan, terutama mengenai kelanjutan hak-hak finansial, termasuk gaji bagi yang berdampak langsung pada calon PPPK yang telah lulus seleksi.
Lantas, bagaimana nasib gaji para calon PPPK selama masa penundaan ini?
Perlu ditegaskan bahwa selama masa penundaan, status pelamar yang telah lulus seleksi adalah calon PPPK, bukan PPPK definitif. Dengan demikian, hak dan kewajiban yang melekat pada status PPPK penuh, termasuk pembayaran gaji secara reguler, belum berlaku.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang dirilis pada 14 Januari 2025 tentang Usul Penetapan NIP ASN Tahun Anggaran 2024.
Disebutkan dalam Surat Edaran tersebut bahwa, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Tahap 1 direncanakan berlangsung dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025. Sementara penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK Tahap 1 akan diterbitkan mulai 1 Maret 2025.
Tanggal tersebut juga menjadi awal masa kerja atau dikenal dengan istilah Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi PPPK untuk memulai bekerja (bukan masa percobaan) dan menerima gaji secara penuh setelah mendapat NIP dan SK pengangkatan.
Namun, berdasarkan keputusan MenPANRB dan BKN bersama Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan Rabu, 5 Maret 2025, pengangkatan serentak CASN formasi 2024 sepakat ditunda hingga 1 Oktober 2025 untuk CPNS, dan 1 Maret 2026 untuk PPPK Tahap 1 dan Tahap 2.***