KABARCEPU.ID – Program Indonesia Pintar atau PIP 2025 Kemendikdasmen merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengenyam pendidikan yang layak.
Program PIP ini diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan terus dievaluasi serta disempurnakan setiap tahunnya.
Pada tahun 2025, Kemendikdasmen secara resmi telah memperbarui tautan atau link terbaru untuk mengecek daftar Penerima PIP 2025 yaitu pip.kemendikdasmen.go.id.
Selain tautan terbaru tersebut, sangat penting bagi orang tua dan siswa untuk memahami kriteria penerima PIP yang berlaku agar proses pengajuan dan penerimaan bantuan berjalan lancar.
PIP adalah program bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, dan biaya pendukung lainnya.
Dengan adanya PIP, diharapkan angka putus sekolah dapat ditekan dan kesempatan pendidikan bagi anak-anak Indonesia semakin merata.
Kriteria Penerima PIP 2025 Kemendikdasmen
1. Peserta Didik yang Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP):
– Peserta didik yang memiliki KIP secara otomatis dianggap memenuhi syarat sebagai penerima PIP. KIP diterbitkan oleh Kemensos (Kementerian Sosial) kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
– Data KIP akan diverifikasi dengan data yang ada di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) untuk memastikan keabsahan dan kelayakan penerima.
2. Peserta Didik dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH):
– Peserta didik yang berasal dari keluarga yang terdaftar sebagai peserta PKH juga berpotensi menjadi penerima PIP. PKH adalah program bantuan sosial yang menyasar keluarga sangat miskin dan rentan miskin.
– Data peserta PKH juga akan diverifikasi dan divalidasi dengan data Dapodik.
3. Peserta Didik dari Keluarga Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS):
– KKS merupakan kartu yang diterbitkan kepada keluarga kurang mampu untuk mengakses berbagai program bantuan sosial, termasuk PIP.
– Proses verifikasi dan validasi data KKS juga akan dilakukan oleh pihak Kemendikdasmen.
4. Peserta Didik yang Berasal dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin dan/atau dengan Pertimbangan Khusus:
Kriteria ini memberikan kesempatan bagi peserta didik yang tidak memiliki KIP, PKH, atau KKS untuk tetap mendapatkan bantuan PIP. Pertimbangan khusus dapat mencakup:
– Yatim/Piatu/Yatim Piatu: Peserta didik yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya.
– Korban Bencana Alam/Musibah: Peserta didik yang terdampak bencana alam atau musibah yang menyebabkan kondisi ekonomi keluarga memburuk.
– Memiliki Penyakit Kronis/Berkebutuhan Khusus: Peserta didik yang memiliki penyakit kronis atau kebutuhan khusus yang membutuhkan biaya pengobatan dan perawatan yang signifikan.
– Tinggal di Daerah Terpencil/Tertinggal/Terluar (3T): Peserta didik yang tinggal di daerah dengan akses pendidikan yang terbatas.
– Anak Buruh Migran: Peserta didik yang orang tuanya bekerja sebagai buruh migran.
– Anak Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS): Peserta didik yang salah satu atau kedua orang tuanya sedang menjalani hukuman di LAPAS.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program yang sangat bermanfaat bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.
Dengan memahami kriteria penerima PIP 2025, orang tua dan siswa dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan meningkatkan peluang untuk menerima bantuan ini.
Penting juga untuk selalu memantau informasi dari Kemendikdasmen dan pihak sekolah untuk mendapatkan detail yang lebih akurat dan terkini mengenai bantuan PIP 2025.***