• Hubungi Kami
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 18, 2025
KabarCepu
  • Kuliner
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Zodiak
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Ragam
  • Profil
  • Kuliner
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Zodiak
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Ragam
  • Profil
No Result
View All Result
KabarCepu
No Result
View All Result
Home Nasional

WAJIB TAHU! Seleksi PPPK Tahun 2023 Ada Kriteria Pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus, Ini Bedanya

Fahril A Lolo by Fahril A Lolo
2 Oktober 2023 23:03
in Nasional
0
Seleksi PPPK Tahun 2023 terdapat kriteria pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KABARCEPU.ID – Seleksi PPPK Tahun 2023 terdapat dua jenis kriteria pelamar yakni pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus.

Dua jenis kriteria pelamar yakni pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus itu terdapat pada Seleksi PPPK Tahun 2023.

READ ALSO

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Menteri dan Wakil Menteri Dilantik

Reshuffle Kabinet Merah Putih: 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk

Pada Seleksi PPPK Tahun 2023 terdapat dua jenis kriteria pelamar yakni pelamar Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum.

Kriteria pelamar Kebutuhan Umum yakni diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin menjadi Calon ASN dengan mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2023.

Masyarakat umum tersebut yakni merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang dipersyaratkan pada Seleksi PPPK Tahun 2023.

Sedangkan kriteria pelamar Kebutuhan Khusus yakni terdiri dari Eks Tenaga Honorer Kategori II atau Eks THK II dan Tenaga Non ASN.

Eks Tenaga Honorer Kategori II tersebut merupakan Eks THK-II yang terdaftar dalam database BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Eks THK II tersebut merupakan pelamar yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar seleksi PPPK.

Pelamar Kebutuhan Khusus selanjutnya yakni Tenaga Non ASN yang melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Tenaga Non ASN tersebut diharuskan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Kriteria pelamar dari Kebutuhan Khusus yakni Tenaga Non ASN ini biasa disebut juga dengan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Selain kriteria pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus, pada Seleksi PPPK Tahun 2023 terdapat pula kriteria bagi pelamar penyandang Disabilitas.

Kriteria ini diperuntukkan bagi penyandang Disabilitas dengan ketentuan, wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang Disabilitas pada saat melamar seleksi PPPK.

Ketentuan lain bagi pelamar penyandang Disabilitas pada Seleksi PPPK Tahun 2023 yakni sebagai berikut:

– Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

– Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Pelamar dari penyandang Disabilitas dapat melamar Seleksi PPPK 2023 pada kriteria kebutuhan khusus maupun umum sesuai ketersediaan jenis formasi.

Baik pelamar baru, Eks THK II maupun Tenaga Non ASN serta pelamar Disabilitas diwajibkan untuk membuat akun baru pada portal resmi yakni SSCASN BKN.

Pembuatan akun baru tersebut juga dimaksudkan untuk mendata jumlah Tenaga Non ASN atau Tenaga Honorer yang masih tersisa.

Diketahui jumlah Tenaga Honorer hingga saat ini 2,3 juta orang yang resmi terdata dalam pangkalan database BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Oleh karena itu pada Seleksi PPPK Tahun 2023 sebanyak 80 persen formasi diperuntukkan bagi Eks THK II dan Tenaga Non ASN atau Tenaga Honorer.

Untuk itu, rekrutmen ASN 2023 yakni melalui seleksi PPPK dimaksudkan sebagai upaya untuk menyelesaikan penataan Tenaga Honorer dengan seoptimal mungkin.

Terkait hal ini telah dijelaskan oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, yang digelar pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu di Jakarta.

Sedangkan sisanya sebanyak 20 persen pada Seleksi PPPK Tahun 2023 yakni diperuntukkan bagi pelamar dari masyarakat umum sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Dari 20 persen tersebut juga diperuntukkan bagi para Fresh Graduate baik lulusan SMA dan SMK Sederajat serta lulusan Sarjana maupun Diploma.***

Tags: ASNPPPKRekrutmen ASNSeleksi PPPK Tahun 2023

Related Posts

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk Menteri dan Wakil Menteri Dilantik
Nasional

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Menteri dan Wakil Menteri Dilantik

9 September 2025 20:51
Reshuffle Kabinet Merah Putih 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk
Nasional

Reshuffle Kabinet Merah Putih: 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk

9 September 2025 20:22
Prabowo Reshuffle Kabinet Menteri Keuangan Sri Mulyani Diganti
Nasional

Prabowo Reshuffle Kabinet, Menteri Keuangan Sri Mulyani Diganti

10 September 2025 08:03
Kurikulum Berbasis Cinta dari Kemenag Upaya Wujudkan 5 Dimensi Religiusitas Pendidikan Keagamaan
Nasional

Kurikulum Berbasis Cinta dari Kemenag: Upaya Wujudkan 5 Dimensi Religiusitas Pendidikan Keagamaan

9 September 2025 11:24
Persiapan Seleksi CASN 2025 Kemenag Ajukan Formasi JF Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Segini Totalnya
Nasional

Persiapan Seleksi CASN 2025: Kemenag Ajukan Formasi JF Guru Madrasah dan Pendidikan Agama, Segini Totalnya

8 September 2025 19:00
Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025 Resmi Dibuka Kemenag Berikut Syarat dan Cara Pengajuannya
Nasional

Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025 Resmi Dibuka Kemenag, Berikut Syarat dan Cara Pengajuannya

8 September 2025 10:43
Next Post
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Migas, Tutuka Ariadji, yang mewakili Menteri ESDM, kepada General Manager Zona 12 PEPC, Merfredi.

PEPC Raih Penghargaan Subroto Award dari Kementerian ESDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kenali! Berbagai Jenis Singkong yang Serupa tapi Tak Sama

Kenali! Berbagai Jenis Singkong yang Serupa tapi Tak Sama

24 Januari 2024 18:17
Kades Wajib Nyimak! Ini Jadwal Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Beserta Alurnya

Kades Wajib NYIMAK! Ini Jadwal Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Beserta Alurnya

7 Februari 2025 19:34
Transformasi Digital Pegadaian: Semua Layanan Emas Kini Ada di Genggaman

Transformasi Digital Pegadaian: Semua Layanan Emas Kini Ada di Genggaman

15 Oktober 2025 09:20

EDITOR'S PICK

Watak Seseorang Berdasarkan Zodiak Cek Tanggal Lahirmu Seperti Apa Watakmu

Watak Seseorang Berdasarkan Zodiak: CEK Tanggal Lahirmu Seperti Apa WATAKMU

12 Juli 2025 10:05
Lion Grup Jajaki Bandara Ngloram

Lion Grup Jajaki Bandara Ngloram

31 Juli 2024 11:24
Tips Mencegah Wajah Breakout Saat Lebaran

Tips Mencegah Wajah Breakout Saat Lebaran

15 April 2024 07:01
3 Makanan Khas Temanggung dengan Nama Agak Laen

3 Makanan Khas Temanggung dengan Nama AGAK LAEN

18 Juli 2024 09:50
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Disclaimer
CREATIVA NETWORK

© 2025 All rights reserved. KabarCepu is a registered trademark of PT. Creativa Digital Network®

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Blora
  • Cepu
  • Cepu Raya
  • Bojonegoro
  • Tuban
  • Ngawi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Wisata
  • Teknologi
  • Zodiak
  • Ragam
  • Profil
  • Opini

© 2025 All rights reserved. KabarCepu is a registered trademark of PT. Creativa Digital Network®