WAJIB TAHU! Seleksi PPPK Tahun 2023 Ada Kriteria Pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus, Ini Bedanya

Lolo Kabarcepu
Seleksi PPPK Tahun 2023 terdapat kriteria pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus

KABARCEPU.ID – Seleksi PPPK Tahun 2023 terdapat dua jenis kriteria pelamar yakni pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus.

Dua jenis kriteria pelamar yakni pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus itu terdapat pada Seleksi PPPK Tahun 2023.

Pada Seleksi PPPK Tahun 2023 terdapat dua jenis kriteria pelamar yakni pelamar Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum.

Kriteria pelamar Kebutuhan Umum yakni diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin menjadi Calon ASN dengan mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2023.

Masyarakat umum tersebut yakni merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang dipersyaratkan pada Seleksi PPPK Tahun 2023.

Sedangkan kriteria pelamar Kebutuhan Khusus yakni terdiri dari Eks Tenaga Honorer Kategori II atau Eks THK II dan Tenaga Non ASN.

Eks Tenaga Honorer Kategori II tersebut merupakan Eks THK-II yang terdaftar dalam database BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Eks THK II tersebut merupakan pelamar yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar seleksi PPPK.

Pelamar Kebutuhan Khusus selanjutnya yakni Tenaga Non ASN yang melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Tenaga Non ASN tersebut diharuskan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Kriteria pelamar dari Kebutuhan Khusus yakni Tenaga Non ASN ini biasa disebut juga dengan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Selain kriteria pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus, pada Seleksi PPPK Tahun 2023 terdapat pula kriteria bagi pelamar penyandang Disabilitas.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA