KABARCEPU.ID – Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menerbitkan aturan terkait Pendidikan Pramuka tidak lagi sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Kegiatan Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah itu ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menetapkan bahwa pendidikan Kepramukaan tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pendidikan Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakulikuler wajib di sekolah itu ditetapkan Mendikbud Nadiem dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Melalui Permendikbudristek tersebut, Pendidikan Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat peserta didik.
Mengutip Kurikulum Kemdikbud, Permendikbudristek tersebut ditetapkan dan diterbitkan pada 25 Maret 2024 di Jakarta oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.
Terkait aturan Pendidikan Kepramukaan tidak lagi sebagai kegiatan ektrakurikuler wajib di sekolah tersebut, dijelaskan dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 pada Lampiran III sebagai berikut:
Jenis Ekstrakulikuler
1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa, Palang Merah Remaja, Usaha Kesehatan Sekolah, serta Paskibra dan lainnya.
2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.
4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, dan retret.
5. Bentuk kegiatan lainnya.
Prinsip Pengembangan Ekstrakulikuler
1. Bersifat individual, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat Peserta Didik masing-masing.
2. Bersifat pilihan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela.
3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan Peserta Didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
4. Menyenangkan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi Peserta Didik.
5. Membangun etos kerja, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat Peserta Didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak positifnya bagi masyarakat.
Berdasarkan lampiran tersebut, kegiatan ektrakurikuler salah satunya Pendidikan Pramuka sebagai kegiatan yang sifatnya pilihan dan dapat diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela.***