Petinggi KEMDIKBUD Turun Gunung! Tepis Kabar Pramuka Dihapus dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Ini Katanya

Petinggi Kemdikbud Turun Gunung Tepis Kabar Pramuka Dihapus dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah Ini Katanya

KABARCEPU.ID – Kemdikbud menjawab terkait Pendidikan Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Beredar di banyak unggahan bahwa, pendidikan Pramuka akan dihapus dan tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah itu dijawab oleh Kemdikbud.

Kemdikbud melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib tetap disediakan oleh satuan pendidikan.

Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Hal ini disampaikan Kemendikbudristek dalam siaran pers pada Senin, 1 April 2024 untuk memastikan Pramuka tetap menjadi Ekstrakulikuler yang wajib disediakan sekolah.

Anindito menuturkan bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, lanjut Anindito, juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah,” ujar Anindito.

“Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” imbuh Anindito.

Kepala BSKAP itu menyampaikan bahwa sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA