KABARCEPU.ID – Pemerintah menyampikan bahwa penjualan LPG 3 Kg melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi terhitung mulai 1 Februari 2025.
Perihal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung pada Jumat, 31 Januari 2025 di Jakarta.
Yuliot menuturkan, bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot (dilansir dari Kompas.com).
Yuliot menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi LPG subsidi atau akrab disebut Gas Melon bisa lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan.
Selain itu, lanjutnya dikatakan, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga LPG 3 Kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Distribusi LPG 3 Kg, lanjut Yuliot, diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan itu, lanjutnya dikatakan, penjualan LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Ia menambahkan, Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan LPG 3 Kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Wakil Menteri ESDM itu menyampaikan, bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan, bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” jelas Yuliot.
Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.
Setelah kebijakan ini berlaku, lanjut Yuliot, distribusi LPG 3 Kg atau Gas Melon akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.***