Arsip Kategori: Nasional

Dari Terendah Hingga Tertinggi! Berikut Rincian UMK Jateng 2026, Cek Berapa UMK di Tempatmu

KABARCEPU.ID – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, resmi mengumumkan UMK Jateng 2026 atau Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, Rabu (24/12/2025) di kantornya, Semarang.

Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), penetapan UMK Jateng 2026 tersebut bersamaan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

Dikemukakan, UMK Jateng 2026, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/ kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/ kota masing-masing di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan, bahwa penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.

“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ucap Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi.

Berikut Besaran UMK Jateng 2026 dari Terendah Hingga Tertinggi:

1. Kab. Banjarnegara: 2.327.813,08.
2. Kab. Wonogiri: 2.335.126,00.
3. Kab. Sragen: 2.337.700,00.
4. Kab. Blora: 2.345.695,00.
5. Kab. Rembang: 2.386.305,00.

6. Kab. Temanggung: 2.397.000,00.
7. Kab. Grobogan: 2.399.186,00.
8. Kab. Kebumen: 2.400.000,00.
9. Kab. Brebes: 2.400.350,47.
10. Kab. Purworejo: 2.401.961,91.

11. Kota Magelang: 2.429.285,00.
12. Kab. Pemalang: 2.433.254,00.
13. Kab. Wonosobo: 2.455.038,01.
14. Kab. Banyumas: 2.474.598,99.
15. Kab. Purbalingga: 2.474.721,94.

16. Kab. Tegal: 2.484.162,00.
17. Kab. Pati: 2.485.000,00.
18. Kab. Sukoharjo: 2.500.000,00.
19. Kota Tegal: 2.526.510,00.
20. Kab. Boyolali: 2.537.949,00.

21. Kab. Klaten: 2.538.691,00.
22. Kota Surakarta: 2.570.000,00.
23. Kab. Karanganyar: 2.592.154,06.
24. Kab. Magelang: 2.607.790,00.
25. Kab. Pekalongan: 2.633.700,00.

26. Kota Salatiga: 2.698.273,24.
27. Kota Pekalongan: 2.700.926,00.
28. Kab. Batang: 2.708.520,00.
29. Kab. Jepara: 2.756.501,00.
30. Kab. Cilacap: 2.773.184,00.

31. Kab. Kudus: 2.818.585,00.
32. Kab. Semarang: 2.940.088,00.
33. Kab. Kendal: 2.992.994,00.
34. Kab. Demak: 3.122.805,00.
35. Kota Semarang: 3.701.709,00.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

Pihaknya menegaskan, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” tegas Ahmad Luthfi.***

UMK Jateng 2026 Resmi Ditetapkan, Kabupaten/Kota Mana yang Tertinggi?

KABARCEPU.ID – Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 atau UMK Jateng 2026 resmi ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di kantornya, Semarang, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Penetapan UMK Jateng 2026 tersebut bersamaan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

Melansir dari portal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan UMK dan UMSK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

Disampaikan, UMP Jateng 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik Rp158.037,07 (7,28 persen) dari UMP Jateng 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, mengemukakan bahwa, penetapan UMP Jateng 2026 dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” ujar Gubernur Jateng Ahmad Luthfi

Untuk UMK Jateng 2026, lanjutnya dikatakan, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/ kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/ kota masing-masing.

Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” tegas Ahmad Luthfi.

Berikut ini daftar besaran UMK Jateng 2026:

1. UMK 2026 Kab. Cilacap: 2.773.184,00..
2. UMK 2026 Kab. Banyumas: 2.474.598,99.
3. UMK 2026 Kab. Purbalingga: 2.474.721,94.
4. UMK 2026 Kab. Banjarnegara: 2.327.813,08.
5. UMK 2026 Kab. Kebumen: 2.400.000,00.

6. UMK 2026 Kab. Purworejo: 2.401.961,91.
7. UMK 2026 Kab. Wonosobo: 2.455.038,01.
8. UMK 2026 Kab. Magelang: 2.607.790,00.
9. UMK 2026 Kab. Boyolali: 2.537.949,00.
10. UMK 2026 Kab. Klaten: 2.538.691,00.

11. UMK 2026 Kab. Sukoharjo: 2.500.000,00.
12. UMK 2026 Kab. Wonogiri: 2.335.126,00.
13. UMK 2026 Kab. Karanganyar: 2.592.154,06.
14. UMK 2026 Kab. Sragen: 2.337.700,00.
15. UMK 2026 Kab. Grobogan: 2.399.186,00.

16. UMK 2026 Kab. Blora: 2.345.695,00.
17. UMK 2026 Kab. Rembang: 2.386.305,00.
18. UMK 2026 Kab. Pati: 2.485.000,00.
19. UMK 2026 Kab. Kudus: 2.818.585,00.
20. UMK 2026 Kab. Jepara: 2.756.501,00.

21. UMK 2026 Kab. Demak: 3.122.805,00.
22. UMK 2026 Kab. Semarang: 2.940.088,00.
23. UMK 2026 Kab. Temanggung: 2.397.000,00.
24. UMK 2026 Kab. Kendal: 2.992.994,00.
25. UMK 2026 Kab. Batang: 2.708.520,00.

26. UMK 2026 Kab. Pekalongan: 2.633.700,00.
27. UMK 2026 Kab. Pemalang: 2.433.254,00.
28. UMK 2026 Kab. Tegal: 2.484.162,00.
29. UMK 2026 Kab. Brebes: 2.400.350,47.
30. UMK 2026 Kota Magelang: 2.429.285,00.

31. UMK 2026 Kota Surakarta: 2.570.000,00.
32. UMK 2026 Kota Salatiga: 2.698.273,24.
33. UMK 2026 Kota Semarang: 3.701.709,00.
34. UMK 2026 Kota Pekalongan: 2.700.926,00.
35. UMK 2026 Kota Tegal: 2.526.510,00.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.

“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” tandasnya.***

TOK! Gubernur Jateng Resmi Tetapkan UMP Jateng 2026, Cek Daftarnya

KABARCEPU.ID – Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 atau UMP Jateng 2026 resmi ditetapkan dan diumumkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di kantornya, Semarang, Rabu, 24 Desember 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505. UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik Rp158.037,07 (7,28 persen) dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.

Menurut Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, penetapan UMP Jateng 2026 dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Gubernur Jateng Ahmad Luthfi

Selain UMP Jateng 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.

Untuk UMK Jateng 2026, imbuhnya, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/ kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/ kota masing-masing. UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.

Di samping UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/ kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

Pihaknya menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.

Dia menambahkan, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.

“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.

Berikut ini daftar besaran UMP Jateng 2026 dan UMK 2026:

UMP Jawa Tengah 2026: 2.327.386,07.

UMK Jateng 2026:
1. Kab. Cilacap: 2.773.184,00..
2. Kab. Banyumas: 2.474.598,99.
3. Kab. Purbalingga: 2.474.721,94.
4. Kab. Banjarnegara: 2.327.813,08.
5. Kab. Kebumen: 2.400.000,00.
6. Kab. Purworejo: 2.401.961,91.
7. Kab. Wonosobo: 2.455.038,01.
8. Kab. Magelang: 2.607.790,00.
9. Kab. Boyolali: 2.537.949,00.
10. Kab. Klaten: 2.538.691,00.

11. Kab. Sukoharjo: 2.500.000,00.
12. Kab. Wonogiri: 2.335.126,00.
13. Kab. Karanganyar: 2.592.154,06.
14. Kab. Sragen: 2.337.700,00.
15. Kab. Grobogan: 2.399.186,00.
16. Kab. Blora: 2.345.695,00.
17. Kab. Rembang: 2.386.305,00.
18. Kab. Pati: 2.485.000,00.
19. Kab. Kudus: 2.818.585,00.
20. Kab. Jepara: 2.756.501,00.

21. Kab. Demak: 3.122.805,00.
22. Kab. Semarang: 2.940.088,00.
23. Kab. Temanggung: 2.397.000,00.
24. Kab. Kendal: 2.992.994,00.
25. Kab. Batang: 2.708.520,00.
26. Kab. Pekalongan: 2.633.700,00.
27. Kab. Pemalang: 2.433.254,00.
28. Kab. Tegal: 2.484.162,00.
29. Kab. Brebes: 2.400.350,47.
30. Kota Magelang: 2.429.285,00.

31. Kota Surakarta: 2.570.000,00.
32. Kota Salatiga: 2.698.273,24.
33. Kota Semarang: 3.701.709,00.
34. Kota Pekalongan: 2.700.926,00.
35. Kota Tegal: 2.526.510,00.

Selain kebijakan pengupahan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.

“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” tandas Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.***

Begini Kata Dosen Soal Rencana Batasi Game Online Anak

KABARCEPU.ID – Rencana pemerintah untuk membatasi permainan daring bertema peperangan seperti PUBG Mobile pasca-insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta kembali menuai perdebatan. Publik terbelah soal apakah game benar-benar berpengaruh terhadap perilaku remaja.

Menanggapi hal itu, Lukman Hakim, Dosen Informatika Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), menilai langkah pemerintah tersebut menunjukkan niat baik untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif dunia digital.

Namun, ia mengingatkan agar kebijakan itu tidak diambil secara terburu-buru.

“Langkah ini harus dilaksanakan dengan hati-hati, berbasis bukti, dan seimbang agar tidak sekadar menjadi respons emosional, tetapi menjadi bagian dari strategi pembinaan digital yang integratif,” jelas Lukman, Senin 10 November 2025, dikutip dari laman resmi.

Menurutnya, game daring seperti PUBG sering kali menjadi bentuk pelarian psikologis bagi remaja yang sedang mengalami tekanan emosional maupun sosial.

“Dalam konteks ini, menyalahkan game sebagai akar masalah justru berisiko menutup pandangan terhadap isu yang lebih mendasar yakni lemahnya sistem deteksi dini terhadap stres, depresi, dan kekerasan sosial di sekolah,” ujarnya.

Lukman menilai, pembatasan yang didasarkan pada asumsi semata dapat menimbulkan kesan represif terhadap ruang ekspresi digital anak muda tanpa menyentuh akar persoalan sebenarnya.

Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada langkah konstruktif dan berjangka panjang untuk melindungi pelajar dari dampak negatif dunia maya.

Beberapa langkah yang ia usulkan antara lain memperkuat program kesehatan mental di sekolah.

Sekolah, kata Lukman, perlu menyediakan layanan konseling profesional, sistem dukungan sebaya (peer-support system), serta pelatihan bagi guru agar mampu mengenali tanda-tanda depresi atau isolasi sosial pada siswa.

Langkah kedua adalah membangun literasi digital yang sehat.

“Pendidikan digital tidak boleh hanya fokus pada pembatasan konten, tetapi juga harus mengajarkan siswa berpikir kritis, memahami konteks kekerasan di media, dan menyeimbangkan waktu bermain dengan aktivitas lain,” jelasnya.

Selain itu, Lukman juga menekankan pentingnya melibatkan riset akademik dalam kebijakan publik.

“Kebijakan publik harus berbasis data empiris dari penelitian psikologi, pendidikan, dan sosiologi anak muda, bukan sekadar reaksi terhadap peristiwa tragis,” tambahnya.

Ia juga mengutip hasil tinjauan dari jurnal internasional “Escaping through virtual gaming: what is the association with emotional, social, and mental health? A systematic review”. Dalam temuan itu, game disebut bisa berperan sebagai bentuk eskapisme atau pelarian sementara dari tekanan kehidupan nyata.

Karena itu, menurut Lukman, pelarangan total tanpa memahami konteks sosial dan psikologis pemain justru berpotensi kontraproduktif.

“Kunci utamanya adalah bagaimana memastikan pelajar tetap dapat menikmati hiburan digital secara sehat, namun sekaligus terlindungi dan memiliki resiliensi terhadap potensi risiko di dunia nyata,” pungkasnya. ***

DPR Dukung Prabowo Batasi Game Online Anak, Usul Medsos Sekalian Dilarang

KABARCEPU.ID – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal atau akrab disapa Deng Ical, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan membatasi akses game online bagi anak-anak.

Ia menilai langkah tersebut mendesak untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.
“Kita harus menyadari bahwa banyak konten di dunia maya yang tidak ramah anak,” ujar Deng Ical, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, sejumlah game online mengandung unsur kekerasan yang bisa memengaruhi perilaku dan psikologis anak.

“Karena itu, langkah Presiden Prabowo patut kita dukung sepenuhnya,” tambahnya.

Rencana pembatasan akses ini muncul setelah insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta, yang pelakunya disebut-sebut sering mengakses konten kekerasan di internet.

Bagi Deng Ical, peristiwa itu menjadi peringatan penting tentang bahaya paparan digital tanpa pengawasan.

Politisi asal Makassar itu menegaskan, pembatasan seharusnya tidak berhenti di game online. Ia juga mendorong agar akses media sosial bagi anak-anak ikut diatur secara tegas.

“Banyak anak yang sudah kecanduan, menghabiskan waktu berjam-jam di dunia maya, terpapar konten yang tidak mendidik bahkan berpotensi merusak karakter,” tegasnya.

Deng Ical menilai, pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan ini, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta lembaga perlindungan anak.

Selain regulasi, ia juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam pengawasan digital. Menurutnya, orang tua perlu dibekali edukasi agar mampu mengarahkan anak-anak dalam menggunakan gawai dengan bijak.

“Anak juga mesti diberi pemahaman untuk membatasi akses terhadap gadget, sehingga bisa teralihkan untuk kegiatan sosial dan interaksi peer educating. Akses penuh bisa diberikan ketika orang tua sudah yakin anak punya kemampuan seleksi konten dan gate keeper,” ujarnya.

Deng Ical menambahkan, teknologi seharusnya menjadi sarana pendidikan dan pengembangan potensi anak, bukan justru menjauhkan mereka dari nilai moral dan kehidupan sosial.

“Teknologi harus digunakan untuk mendidik dan mengembangkan potensi anak, bukan justru menjauhkan mereka dari realitas sosial dan nilai moral,” tegas mantan Plt Wali Kota Makassar itu. ***

Usai Insiden SMAN 72, Ini Cara Orangtua Cegah Anak Kecanduan Game Online

KABARCEPU.ID – Rencana pemerintah membatasi game online bertema peperangan, seperti PUBG, kembali ramai diperbincangkan setelah insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta.

Pelaku disebut-sebut sering mengakses konten kekerasan melalui media digital, sehingga perhatian publik tertuju pada pengaruh game terhadap perilaku remaja.

Bagi orangtua, situasi ini jadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak saat bermain game online.

Mengutip laman HelloSehat, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah anak kecanduan game online

1. Awasi Anak Saat Bermain

Beberapa orangtua mungkin memilih melarang anak bermain game online sama sekali. Namun jika tetap membiarkan, pastikan anak bermain di bawah pengawasan.

Hal ini agar Anda mengetahui apa yang dimainkannya dan anak tetap berinteraksi dengan orang sekitar, bukan terisolasi di dunia maya.

2. Batasi Waktu Bermain

Bermain sendiri memiliki manfaat, seperti mengenal diri dan mengembangkan kemampuan. Tapi anak yang terlalu bebas bermain bisa kecanduan.

Pastikan menetapkan batas waktu maksimal jika anak menggunakan gadget atau komputer. Ini membantu mereka tetap seimbang antara hiburan digital dan aktivitas lain.

3. Simpan Gadget di Tempat Aman dan Pasang Sandi

Gadget adalah media utama anak bermain game online. Jangan meletakkannya sembarangan agar anak tidak bisa bermain diam-diam.

Simpan gadget di laci atau tempat sulit dijangkau dan pasang kata sandi yang kuat. Anda juga bisa menonaktifkan koneksi internet otomatis agar anak harus meminta izin sebelum bermain.

4. Bersikap Tegas

Seringkali anak menolak berhenti bermain saat waktunya habis. Jika terjadi, jangan memanjakan mereka. Tetapkan aturan tegas dan alihkan perhatiannya ke aktivitas lain, misalnya mandi, makan, atau membantu pekerjaan rumah.

5. Sediakan Kegiatan Pengganti yang Menyenangkan

Mengurangi waktu bermain bisa membuat anak bosan. Solusinya, berikan kegiatan pengganti yang menyenangkan. Misalnya, ajak berbelanja, menyiram tanaman, atau membersihkan halaman bersama.

6. Dorong Bersosialisasi dengan Teman

Salah satu cara mencegah kecanduan adalah mendorong anak berinteraksi dengan teman sebaya. Bentuk kelompok kecil untuk kegiatan luar ruangan seperti bermain di taman, bersepeda, menggambar, atau permainan tradisional.

7. Konsultasi ke Psikolog atau Ahli

Menerapkan aturan kadang membuat hubungan dengan anak tegang. Untuk itu, konsultasi dengan psikolog anak, ahli kejiwaan, atau konsultan keluarga bisa membantu menemukan strategi terbaik dalam mencegah kecanduan game online.

Itulah beberapa langkah yang bisa dilakukan orangtua untuk mengawasi anak di era digital. Semoga bermanfaat! ***

Lirik dan Makna Lagu ‘Gugur Bunga’ Karya Ismail Marzuki untuk Hari Pahlawan

KABARCEPU.ID – Setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan sebagai bentuk penghormatan terhadap para pejuang yang telah gugur membela kemerdekaan.

Momen ini juga sering diiringi dengan lantunan lagu “Gugur Bunga”, salah satu karya legendaris yang sarat makna dan emosi.

Tak hanya sekadar lagu perjuangan, karya cipta Ismail Marzuki ini menjadi simbol penghormatan dan refleksi terhadap semangat nasionalisme bangsa Indonesia.

Yuk, simak lebih dalam profil pencipta dan makna di balik lagu “Gugur Bunga”.

Profil Pencipta Lagu “Gugur Bunga”
Nama: Ismail Marzuki
Lahir: Batavia, 11 Mei 1914
Wafat: Jakarta, 25 Mei 1958
Keahlian: Musisi sekaligus komponis ulung yang mahir memainkan berbagai alat musik sejak kecil.

Ismail Marzuki dikenal sebagai sosok yang banyak menulis lagu perjuangan di masa kemerdekaan. Pada periode 1943–1944, ia menciptakan sejumlah karya monumental seperti Rayuan Pulau Kelapa, Gagah Perwira, dan Indonesia Tanah Pusaka.

Lagu Gugur Bunga sendiri ditulis pada tahun 1945, di tengah gejolak perjuangan bangsa melawan penjajah. Lagu ini lahir dari rasa duka dan hormat mendalam terhadap para pejuang yang gugur di medan perang.

Lirik Lagu “Gugur Bunga”

Syair lengkap:
Betapa hatiku takkan pilu
Telah gugur pahlawanku
Betapa hatiku takkan sedih
Hamba ditinggal sendiri

Siapakah kini pelipur lara
Nan setia dan perwira
Siapakah kini pahlawan hati
Pembela bangsa sejati

Reff:
Telah gugur pahlawanku
Tunai sudah janji bakti
Gugur satu tumbuh seribu
Tanah air jaya sakti

Gugur bungaku di taman bakti
Di haribaan pertiwi
Harum semerbak menambahkan sari
Tanah air jaya sakti

Makna Lagu Gugur Bunga
Lagu ini menggambarkan kesedihan mendalam atas gugurnya para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Melodi yang lembut dan lirik yang menyentuh menciptakan suasana haru, seolah mengajak setiap pendengar merenungkan makna pengorbanan.

Frasa “bunga” dalam lagu ini menjadi simbol bagi para pahlawan yang rela mengorbankan nyawa demi tanah air.

Sementara kalimat “gugur satu tumbuh seribu” menggambarkan semangat perjuangan yang tidak pernah padam, bahwa setiap pahlawan yang gugur akan digantikan oleh generasi baru yang siap berjuang.

Itulah kisah di balik lagu Gugur Bunga, karya legendaris Ismail Marzuki yang terus dikenang hingga kini. Semoga semangat dan pengorbanan para pahlawan senantiasa kita kenang dan terus hidup dalam hati setiap anak bangsa.***

Profil Marsinah, Buruh Perempuan yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

KABARCEPU.ID – Dalam peringatan Hari Pahlawan tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sejumlah tokoh.

Salah satunya adalah Marsinah, sosok buruh perempuan yang dikenal berani memperjuangkan hak-hak pekerja di masa Orde Baru.

Pemberian gelar ini menjadi bentuk penghormatan negara atas keberanian Marsinah dalam memperjuangkan keadilan di tempat kerja. Lebih dari itu, penghargaan ini juga menjadi pengingat bahwa perjuangan kaum buruh untuk menuntut hak mereka masih relevan hingga kini.

Melansir dari laman Universitas Takzia, Marsinah dikenal sebagai simbol perlawanan dan keberanian kaum pekerja melawan ketidakadilan pada zamannya. Yuk, simak profil singkat Marsinah dan kisah perjuangannya berikut ini.

Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Nglundo, Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur. Ia bekerja sebagai buruh di PT Catur Putra Surya (CPS), pabrik arloji yang berlokasi di Porong, Sidoarjo.

Sehari-hari, Marsinah dikenal sebagai pekerja tekun, namun juga vokal dalam menyuarakan ketidakadilan di lingkungan kerja. Ia memperjuangkan upah layak, kondisi kerja yang manusiawi, dan keadilan bagi rekan-rekan buruhnya. Sikapnya yang berani membuat Marsinah dihormati banyak pekerja lain.

Awal Mei 1993 menjadi titik penting dalam hidup Marsinah. Saat itu, ia ikut terlibat dalam aksi mogok kerja bersama ratusan buruh di pabriknya. Mereka menuntut kenaikan upah pokok serta tunjangan tetap yang lebih layak.

Marsinah tidak hanya ikut turun ke lapangan, tapi juga menjadi salah satu perwakilan buruh yang berunding langsung dengan pihak perusahaan. Keberaniannya berbicara di depan manajemen membuatnya dikenal sebagai sosok pemimpin yang tegas dan penuh empati.

Namun perjuangan itu tidak tanpa risiko. Setelah aksi berlangsung, beberapa buruh ditangkap dan dipaksa mengundurkan diri oleh aparat militer. Marsinah sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk mencari tahu nasib rekan-rekannya langkah yang kemudian menjadi awal tragedi kelam.

Sejak malam 5 Mei 1993, Marsinah menghilang. Tiga hari kemudian, jasadnya ditemukan di sebuah hutan di Wilangan, Nganjuk, dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya menunjukkan bekas penyiksaan berat.

Hasil autopsi mengungkap adanya luka-luka serius dan tanda-tanda kekerasan fisik parah. Tragedi ini mengguncang publik dan menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM paling kelam pada masa Orde Baru. Hingga kini, siapa dalang di balik kematian Marsinah masih menjadi misteri yang belum sepenuhnya terungkap.

Adapun setiap 1 Mei, ketika dunia memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), nama Marsinah selalu disebut. Ia dikenang sebagai simbol keberanian dan suara keadilan bagi para pekerja.***