Jam Kerja Seluruh ASN Berubah Usai LEBARAN 2023! PNS dan PPPK Wajib Tahu! Ini Aturannya

Jam Kerja PNS
Hari dan Jam Kerja terbaru bagi seluruh ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK (foto: dprd.jatengprov.go.id)

Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut, hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari MenPANRB.

Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi maupun fleksibel secara waktu.

PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan MenPANRB.

Dalam Peraturan Presiden atau Perpres tersebut tidak berlaku bagi PNS, ASN atau Anggota TNI dan Polri, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Anggota TNI dan Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri
  • Pegawai ASN yang ditugaskan dilingkungan TNI-Polri
  • Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja bagi seluruh ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah adalah sebagai berikut:

  • Hari kerja ASN di instansi pusat maupun daerah yakni sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
  • Jam kerja ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah yakni dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat.
  • Jam kerja pegawai ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah yakni sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat.
  • Jam istirahat bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah yakni pada hari Jumat selama 9O menit, dan selain hari Jumat selama 60 menit.

Sementara bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan diatas, kelebihan jam kerja tersebut dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai, dalam hal ini adalah upah lembur.***

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA