INGAT! Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah, Intip Jadwalnya Berikut

Pada surat edaran itu disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi pegawai ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

 

Surat edaran MenPANRB dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

 

Penetapan keputusan jam kerja bagi para pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah pusat dan daerah selama Bulan Ramadhan 1444 H tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

 

Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah tersebut tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

 

Penetapan jam kerja pegawai ASN selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah tersebut diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.***

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA