KABARCEPU.ID – Jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah telah diatur dan terjadi perubahan waktu bagi kinerja para pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pengaturan jadwal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06/2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah di lingkungan pemerintah.
Surat edaran tentang jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah bagi pegawai di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah itu ditandatangani oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat 20 Maret 2023.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 waktu setempat.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 sampai 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 waktu setempat bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja.
Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 pada hari Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 waktu setempat.
Untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 sampai 15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30 bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja.
Surat edaran MenPANRB Nomor 06/2023 tentang jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi |
KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA