Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen dari PLN

KABARCEPU.IDDiskon listrik 50 persen dari PLN menjadi solusi hemat di tengah meningkatnya kebutuhan energi listrik dan biaya hidup yang kian tinggi.

PLN melakukan berbagai strategi untuk membantu masyarakat, khususnya pelanggan rumah tangga, dalam mengelola pengeluaran listrik yakni dengan menghadirkan diskon listrik 50 persen.

Pemberian diskon listrik sebesar 50 persen dari PLN bagi konsumen atau pelanggan rumah tangga ini berlaku sejak 1 Januari 2025.

Diskon listrik sebesar 50 persen ini tentu menjadi kabar baik bagi pelanggan PLN baik prabayar maupun pascabayar.

Terdapat beberapa cara untuk mendapatkan diskon listrik sebesar 50 persen dari PLN serta syarat yang harus dipenuhi.

Diskon listrik 50 persen ini diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Dalam Keputusan Menteri ESDM tersebut diterangkan bahwa pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

Oleh sebab itu, pelanggan yang mendapat diskon tarif listrik sebesar 50% ini adalah konsumen yang termasuk dalam golongan tarif R1 (kelompok rumah tangga) dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

PT PLN melalui Direktur Utama, Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa, diskon tarif listrik sebesar 50% ini dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit bagi mereka yang tergolong daya tersebut.

Lebih lanjut, Darmawan menerangkan bahwa untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50% berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025.

Sementara bagi pelanggan prabayar, lanjutnya dikatakan, cukup membeli setengah (50%) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun.

“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun,” papar Darmawan (Jakarta, 1 Januari 2025).

Tips Memanfaatkan Diskon
Agar Anda dapat memanfaatkan diskon ini dengan optimal, pertimbangkan untuk mengurangi penggunaan listrik di rumah. Memanfaatkan teknologi hemat energi dan rutin memeriksa status penggunaan listrik bisa membantu Anda dalam menekan biaya bulanan.

Diskon listrik 50 persen adalah langkah positif dari pemerintah untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Dengan mengetahui cara dan syarat yang jelas, pelanggan rumah tangga, baik prabayar maupun pascabayar, dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait

Unimus Siap Gelar Dialog Rektor Membdah Masa Depan Pers di Era AI

KABARCEPU.ID - Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) akan menjadi tuan rumah Dialog Rektor bertema "Masa Depan Peran Pers di...

Simak Penjelasannya Menkes! Virus HMPV Bukan Virus Mematikan

KABARCEPU.ID - Virus Human Metapneumovirus (HMPV) bukanlah virus yang mematikan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa virus ini...

Menkes Tekankan Pentingnya Protokol Kesehatan 3M untuk Cegah Virus HMPV

KABARCEPU.ID - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap Virus Human Metapneumovirus...

Penjelasan Menkes Terkait Peningkatan Kasus Virus HMPV di China

KABARCEPU.ID - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemberitaan mengenai meningkatnya kasus Virus Human Metapneumovirus (HMPV) di...

Virus HMPV Ditemukan pada Anak-Anak di Indonesia

KABARCEPU.ID - Virus Human Metapneumovirus (HMPV) dilaporkan telah ditemukan pada anak-anak di Indonesia, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Namun,...

Tidak Perlu Panik! Virus HMPV Bukan Virus Baru, Berikut Penjelasan Menkes

KABARCEPU.ID - Merebaknya Virus Human Metapneumovirus (HMPV) di China, dinyatakan bukan jenis virus baru didunia medis. Virus HMPV sendiri...

Tarif Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Sampai Kapan? Ini Penjelasan PLN

KABARCEPU.ID - Dalam upaya meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang semakin sulit, PT PLN telah menerapkan...

Tips Mengelola Penggunaan Listrik Agar Hemat dan Tidak Tekor, Nomor 8 Sering Diabaikan

KABARCEPU.ID - Di era modern saat ini, penggunaan listrik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Baik untuk...