KABARCEPU.ID – Kemdikbud menerbitkan aturan tentang Seragam Pramuka yang harus dikenakan oleh siswa SD, SMP dan SMA sederajat.
Siswa SD, SMP dan SMA sederajat mengenakan Seragam Pramuka sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh Kemdikbud.
Aturan tentang Seragam Pramuka yang harus dikenakan oleh siswa SD, SMP dan SMA sederajat itu telah ditentukan Kemdikbud.
Kemdikbud menerbitkan aturan tersebut yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 jenis-jenis pakaian Seragam Sekolah untuk siswa SD, SMP dan SMA yakni sebagai berikut:
1. Pakaian Seragam Sekolah terdiri atas pakaian Seragam Nasional dan pakaian Seragam Pramuka.
2. Pakaian Seragam Khas Sekolah.
3. Pakaian Adat.
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Sedangkan pakaian Seragam Pramuka dikenakan oleh siswa atau Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan sekolah.
Terkait aturan Seragam Pramuka yang ditentukan oleh Kemdikbud yakni mengacu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 174 Tahun 2012 dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Seragam Pramuka merupakan pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang bentuk, warna, dan tata cara pemakaiannya ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Ketentuan model dan warna pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka atau Kwarnas.
Warna untuk pakaian Seragam Pramuka adalah coklat muda dan coklat tua. Warna tersebut dipilih dari salah satu warna yang banyak dipakai oleh para pejuang kita di masa perang kemerdekaan atau 1945 hingga 1949.
Fungsi, tujuan dan sasaran terkait pengenaan pakaian Seragam Pramuka yakni sebagai berikut:
1. Pakaian Seragam Pramuka berfungsi sebagai sarana pendidikan dan identitas bagi anggotanya guna meningkatkan citra Gerakan Pramuka.
2. Tujuan Pakaian Seragam Pramuka bertujuan agar para anggota Gerakan Pramuka yang mengenakannya berakhlak sesuai Satya dan Darma Pramuka, memiliki jiwa korsa, dan berdisiplin.
3. Sasarannya adalah terwujudnya pemakaian Pakaian Seragam Pramuka secara benar, terciptanya ketertiban dan keindahan, dan terciptanya rasa bangga menjadi anggota Gerakan Pramuka.
Pakaian Seragam Pramuka yakni terdiri dari tutup kepala, baju Pramuka, rok atau celana, setangan leher, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu, dan tanda pengenal.
Jenis-jenis pakaian Seragam Pramuka antara lain sebagai berikut:
1. Pakaian Seragam Harian.
2. Pakaian Seragam Kegiatan.
3. Pakaian Seragam Upacara.
4. Pakaian Seragam Khusus (pakaian Seragam Muslim dan pakaian Seragam Tambahan).
Jenis-jenis pakaian Seragam Pramuka tersebut dikenakan antara lain sebagai berikut:
1. Pakaian Seragam Harian dikenakan anggota Gerakan Pramuka pada waktu melakukan kegiatan kepramukaan harian.
– Pakaian Seragam Harian juga digunakan pada waktu mengikuti upacara.
2. Pakaian Seragam Kegiatan dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka pada saat mengikuti kegiatan lapangan, agar lebih mudah melakukan aktivitas yang diperlukan.
3. Pakaian Seragam Upacara dikenakan oleh anggota dewasa Gerakan Pramuka yang pemakaiannya secara khusus sebagai berikut ini:
- Upacara memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan RI.
- Hari Pramuka.
- Pelantikan Pengurus Kwartir/Mabi.
- Upacara pembukaan dan penutupan kegiatan nasional.
- Kegiatan-kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Kwartir.
- Menghadiri upacara dimana TNI menggunakan seragam PDU atau Pakaian Dinas Upacara.
- Acara resmi kepramukaan di luar negeri.
4. Pakaian Seragam Khusus adalah pakaian yang dikenakan secara khusus, karena adanya pertimbangan tertentu.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menerbitkan Surat Keputusan Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.
Surat Keputusan dari Kwarnas tersebut merupakan pedoman untuk sekolah dalam menentukan pakaian Seragam Pramuka bagi Peserta Didik.***