ALHAMDULILLAH! Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2024 Tahap I Cair Rp4 Triliun Lebih, Bikin Santri Makin Sumringah

KABARCEPU.ID – Dana BOS Madrasah dan BOP RA dari Kementerian Agama atau Kemenag tahap I di tahun 2024 ini telah cair.

Kementerian Agama atau Kemenag telah menyalurkan Dana BOS Madrasah dan BOP RA tahap I tahun 2024.

Total Dana BOS Madrasah dan BOP RA tahap I tahun 2024 dari Kementerian Agama atau Kemenag itu mencapai Rp4,385 triliun.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) tahap I mencapai Rp4,385 triliun itu sudah bisa digunakan oleh madrasah.

Perihal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI M Ali Ramdhani pada Minggu (14/1/2024) di Jakarta.

Pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama agar mensosialisasikan pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA ini kepada para pemangku kebijakan.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

“Mereka harus memahami dan memedomani Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan BOS pada Madrasah,” tegas M Ali Ramdhani.

Pedoman Teknis Pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA sudah tersedia dalam Pusaka Superapps dan laman https://bos.kemenag.go.id atau https://erkam.kemenag.go.id/.

M Ali Ramdhani mengingatkan bahwa pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis.

Seluruh prosesnya juga harus dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, serta tidak ada konflik kepentingan.

“Jadi harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari satuan kerja dalam pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” papar M Ali Ramdhani.

“Setiap kegiatan juga harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pembelajaran dengan tetap memperhatikan akuntabilitas penggunaan anggaran,” imbuhnya.

Sementara itu Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Muchammad Sidik Sisdiyanto menambahkan, pihaknya juga telah meminta Kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk membentuk tim pengelola BOP RA dan BOS Madrasah sebagaimana juknis yang telah ditetapkan.

Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan.

Tim Verifikator pada MI Swasta dan MTs Swasta berasal dari Kankakemenag Kabupaten/Kota.

Sedangkan untuk tim verifikator MA Swasta berasal dari Tim BOS Kanwil Kemenag Provinsi.

“Ini semua harus dilakukan, agar proses pencairan bisa dipertanggungjawabkan, tepat sasaran dan akuntable, mengingat BOS pada Madrasah dan BOP RA ini merupakan program mandatory,” jelas M. Sidik Sisdiyanto.

“Hampir seluruh lembaga pendidikan, terutama di awal tahun seperti ini, membutuhkan dana-dana operasional pendidikan. Oleh sebab itu, semua tim pengelola telah bergerak untuk mempercepat pencairan. Dan alhamdulillah, di Minggu kedua Januari ini, bantuan tersebut bisa dicairkan,” lanjut Sidik .

Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2024 Tahap I Cair Rp4 Triliun Lebih
Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Muchammad Sidik Sisdiyanto

Berikut rincian Dana BOS Madrasah dan BOP RA sebesar Rp4.385.422.998.140:

1. MI untuk 4.175.602 siswa: Total pagu anggaran Rp3.447.462.914.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.742.653.218.085 (49,45%).

2. MTS untuk 3.085.646 siswa: Total pagu anggaran Rp3.051.960.690.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.398.658.063.935 (54,17%).

3. MA untuk 1.351.187 siswa: Total pagu anggaran Rp1.753.298.240.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp838.221.616.120 (52,19%).

4. RA untuk 1.352.967 siswa: Total pagu anggaran Rp812.156.400.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp 405.890.100.000 (50,02%).

“Jadi dari total pagu yang mencapai Rp9,064 trilun, sudah cair pada tahap I sebesar Rp4,385 triliun atau sekitar 51,62%,” terang Sidik.

Dana BOS Madrasah dan BOP RA merupakan bukti hadirnya pemerintah dalam dunia pendidikan.

Oleh sebab itu, Sidik meminta seluruh pengelola dana bantuan tersebut agar mengikuti aturan yang berlaku sehingga dana tersebut bisa tepat sasaran.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait

Unimus Siap Gelar Dialog Rektor Membdah Masa Depan Pers di Era AI

KABARCEPU.ID - Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) akan menjadi tuan rumah Dialog Rektor bertema "Masa Depan Peran Pers di...

Simak Penjelasannya Menkes! Virus HMPV Bukan Virus Mematikan

KABARCEPU.ID - Virus Human Metapneumovirus (HMPV) bukanlah virus yang mematikan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa virus ini...

Menkes Tekankan Pentingnya Protokol Kesehatan 3M untuk Cegah Virus HMPV

KABARCEPU.ID - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap Virus Human Metapneumovirus...

Penjelasan Menkes Terkait Peningkatan Kasus Virus HMPV di China

KABARCEPU.ID - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemberitaan mengenai meningkatnya kasus Virus Human Metapneumovirus (HMPV) di...

Virus HMPV Ditemukan pada Anak-Anak di Indonesia

KABARCEPU.ID - Virus Human Metapneumovirus (HMPV) dilaporkan telah ditemukan pada anak-anak di Indonesia, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Namun,...

Tidak Perlu Panik! Virus HMPV Bukan Virus Baru, Berikut Penjelasan Menkes

KABARCEPU.ID - Merebaknya Virus Human Metapneumovirus (HMPV) di China, dinyatakan bukan jenis virus baru didunia medis. Virus HMPV sendiri...

Tarif Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Sampai Kapan? Ini Penjelasan PLN

KABARCEPU.ID - Dalam upaya meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang semakin sulit, PT PLN telah menerapkan...

Tips Mengelola Penggunaan Listrik Agar Hemat dan Tidak Tekor, Nomor 8 Sering Diabaikan

KABARCEPU.ID - Di era modern saat ini, penggunaan listrik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Baik untuk...