“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” terang Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.***
KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA