KABARCEPU.ID – Standar gaji Tenaga Honorer 2024 telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terbitkan peraturan tentang standar gaji Tenaga Honorer 2024.
Nominal standar gaji Tenaga Honorer 2024 telah ditetapkan oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan.
Gaji Tenaga Honorer untuk tahun 2024 itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 itu sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam pemberian gaji bagi sejumlah Tenaga Honorer.
Tenaga Honorer didalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 itu yakni Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti.
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan merupakan Pegawai Non ASN atau biasa disebut dengan istilah Tenaga Honorer.
Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut sebagai pedoman dalam pemberian standar gaji Tenaga Honorer 2024.
Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 itu tertulis besaran gaji bagi Tenaga Honorer 2024 di 38 Provinsi di Indonesia.
Besaran gaji Tenaga Honorer 2024 bagi Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti rinciannyan yakni sebagai berikut:
1. Aceh
– Satpam dan Pengemudi Rp4.020.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.654.000.
2. Bangka Belitung
– Satpam dan Pengemudi Rp4.200.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.818.000.
3. Bengkulu
– Satpam dan Pengemudi Rp2.849.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp2.590.000.
4. Jambi
– Satpam dan Pengemudi Rp3.389.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.081.000.
5. Lampung
– Satpam dan Pengemudi Rp3.039.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp2.763.000.
6. Riau
– Satpam dan Pengemudi Rp3.741.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.401.000.
7. Kepulauan Riau
– Satpam dan Pengemudi Rp3.984.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.622.000.
8. Sumatera Barat
– Satpam dan Pengemudi Rp3.211.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp2.919.000.
9. Sumatera Selatan
– Satpam dan Pengemudi Rp3.931.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.574.000.
10. Sumatera Utara
– Satpam dan Pengemudi Rp3.247.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp2.952.000.
11. DKI Jakarta
– Satpam dan Pengemudi Rp5.615.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp5.104.000.
12. Banten
– Satpam dan Pengemudi Rp3.175.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp2.887.000.
13. Jawa Barat
– Satpam dan Pengemudi Rp3.777.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.433.000.
14. Jawa Tengah
– Satpam dan Pengemudi Rp2.280.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp2.073.000.
15. Jawa Timur
– Satpam dan Pengemudi Rp4.135.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.759.000.
16. D.I Yogyakarta
– Satpam dan Pengemudi Rp2.425.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp2.205.000.
17. Bali
– Satpam dan Pengemudi Rp3.217.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp2.924.000.
18. Nusa Tenggara Barat
– Satpam dan Pengemudi Rp2.826.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp2.569.000.
19. Nusa Tenggara Timur
– Satpam dan Pengemudi Rp2.531.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp2.301.000.
20. Kalimantan Barat
– Satpam dan Pengemudi Rp3.117.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp2.834.000.
21. Kalimantan Tengah
– Satpam dan Pengemudi Rp3.731.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.392.000.
22. Kalimantan Selatan
– Satpam dan Pengemudi Rp3.753.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.412.000.
23. Kalimantan Timur
– Satpam dan Pengemudi Rp3.867.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.515.000.
24. Kalimantan Utara
– Satpam dan Pengemudi Rp4.191.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.810.000.
25. Gorontalo
– Satpam dan Pengemudi Rp3.654.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.321.000.
26. Maluku
– Satpam dan Pengemudi Rp3.330.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.028.000.
27. Maluku Utara
– Satpam dan Pengemudi Rp3.627.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.297.000.
28. Sulawesi Utara
– Satpam dan Pengemudi Rp4.239.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.854.000.
29. Sulawesi Barat
– Satpam dan Pengemudi Rp3.443.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.130.000.
30. Sulawesi Selatan
– Satpam dan Pengemudi Rp4.038.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.671.000.
31. Sulawesi Tengah
– Satpam dan Pengemudi Rp3.044.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp2.767.000.
32. Sulawesi Tenggara
– Satpam dan Pengemudi Rp3.487.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.170.000.
33. Papua
– Satpam dan Pengemudi Rp4.604.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp4.185.000.
34. Papua Barat
– Satpam dan Pengemudi Rp4.124.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.749.000.
35. Papua Barat Daya
– Satpam dan Pengemudi Rp4.124.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.749.000.
36. Papua Tengah
– Satpam dan Pengemudi Rp4.604.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp4.185.000.
37. Papua Selatan
– Satpam dan Pengemudi Rp4.604.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp4.185.000.
38. Papua Pegunungan
– Satpam dan Pengemudi Rp4.604.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp4.185.000.
Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, gaji Tenaga Honorer tersebut akan berlaku mulai Januari 2024.***