KABARCEPU.ID – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan mengumumkan bahwa penetapan NIP CPNS PPPK T.A. 2024 akan dipercepat.
Perihal tersebut, disampaikan Kepala BKN Prof. Zudan pada Senin (10/03/2025) dalam Rapat Penyesuaian Penetapan NIP CPNS PPPK 2024 sebagai tindak lanjut penyesuaian jadwal CASN T.A 2024 dengan seluruh instansi pemerintah.
Prof. Zudan meminta agar semua instansi terus melanjutkan pengusulan NIP CPNS dan PPPK T.A. 2024 sampai dengan proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 selesai.
Disampaikan, kelanjutan proses penetapan usul NIP dan TMT hingga pengangkatan CASN 2024 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Jadwal tersebut, lanjutnya dikatakan, mengacu berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, dan Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
“Berdasarkan jadwal yang ditetapkan lewat rapat bersama Kementerian PANRB dengan Komisi II DPR RI, BKN menyusun roadmap penyelesaian pengangkatan CASN 2024, maka BKN menerbitkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi, di mana agar semua instansi terus mengusulkan dan memproses penetapan NIP CPNS dan PPPK dan tetap dilanjutkan sampai dengan pengangkatan selesai,” terang Prof. Zudan.
Lebih lanjut, Prof. Zudan menegaskan, di dalam surat Kepala BKN tersebut ditetapkan bahwa usul penetapan NIP CPNS akan dilakukan paling lambat 30 Juni 2025, di mana peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Oktober 2025.
Lanjutnya dikatakan, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 01 Oktober 2025, yang dilanjutkan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan diterbitkan pada tanggal yang sama.
Sedangkan usul penetapan NIP PPPK 2024, lanjut Prof. Zudan, dilakukan paling lambat 30 November 2025. Dilanjutkan dengan Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK yang akan ditetapkan menjadi TMT 01 Maret 2026 dan Melaksanakan Perjanjian kerja pada 01 Maret 2026.
Kepala BKN Prof. Zudan menambahkan, bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
“Ini kebijakan-kebijakan dalam rangka kita memastikan bahwa proses ini terus berlanjut sampai dengan penerbitan SK CPNS maupun SK PPPK,” tandas Prof. Zudan.***