27.7 C
Cepu
Selasa, Maret 4, 2025
BerandaNasionalDiluar TPG dan TKG! Kemendikdasmen Beri Insentif bagi Guru Non ASN Sebesar...

Diluar TPG dan TKG! Kemendikdasmen Beri Insentif bagi Guru Non ASN Sebesar Ini Per Bulan, Cek Syaratnya

-

KABARCEPU.IDBantuan insentif bagi Guru Non ASN tahun 2025 telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di luar Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Pemerintahan melalui Kemendikdasmen terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, salah satunya adalah memberikan bantuan insentif bagi guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Melansir dari Puslapdik Kemendikdasmen, disampaikan, tiga kementerian, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) telah melahirkan kesepahaman bersama di Kantor Bappenas, Jakarta, pada Senin (17/2/2025) perihal insentif tersebut.

Kesepahaman bersama ini berupaya menuntaskan insentif kepada guru non ASN melalui proses penyusunan dan pemadanan Data Tunggal pada sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diinisiasi Kemensos sebagai sistem pemadanan data sebelum dijadikan acuan program bagi berbagai kementerian terkait.

“Pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan akan memberikan insentif kepada guru non ASN yang belum sertifikasi. Dalam memenuhi hal tersebut, kami ingin pastikan bahwa upaya ini menjadi ikhtiar bersama, dan diharapkan bantuan tersebut dapat disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025,” ungkap Mendikdasmen, Abdul Mu’ti.

Terkait daftar penerima insentif, Mendikdasmen menegaskan bahwa validasi data menjadi langkah penting dalam peningkatan kesejahteraan guru.

“Selain validasi, data-data calon penerima juga harus dipadankan sehingga menjadi data yang vali dan akhirnya bantuan menjadi tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi,” ujar Abdul Mu’ti.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Sementara itu, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengatakan, semua data penerima manfaat yang masuk ke Kementerian Sosial akan diintervensi melalui sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Sebagian besar program Kemensos, anggarannya social protection, sekarang diseimbangkan social protection dan empowering,” kata Gus Ipul.

Lebih lanjut, Gus Ipul menyampaikan, mengacu pada DTSEN itulah, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru non ASN, diperlukan data final yang dirumuskan tiga kementerian terkait dan BPS, terutama soal pemutakhiran DTSEN. “Ada mekanisme yang disepakati untuk pemutakhiran,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, mengungkapkan, pemadanan data guru bertujuan untuk memberi peningkatan kesejahteraan guru, khususnya guru Non ASN yang belum tersertifikasi.

“Pemberian direct cash transfer merupakan kewajiban kita sebagai lembaga negara utnuk memberi kesejahteraan kepada masyarakat Indonesia, khususnya guru,” ujarnya.

Menurutnya, data guru yang berhak menerima bantuan perlu difinalkan bersama antara Kemensos, Kementerian PPN, Kementerian Dikdasmen, dan BPS. Ia juga berpesan agar data ini juga selalu dilakukan pemutakhiran. “Pemadanan data tak bisa berhenti saat menyalurkan, tapi juga saat verifikasi,” katanya.

Untuk diketahui, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2024.

Persesjen tersebut yakni tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non-ASN pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2024.

Dalam Persesjen tersebut disebutkan terdapat kriteria dan persyaratan bagi guru Non ASN untuk mendapat bantuan insentif ini.

Persyaratan untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus) penerima insentif guru Non ASN:
– Terdata di Dapodik.
– Belum memiliki sertifikat pendidik.
– Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Masa kerja 17 tahun yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
– Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV).
– Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.

Persyaratan untuk pendidik non formal di KB dan TPA penerima insentif guru Non ASN:
– Terdata di Dapodik.
– Belum memiliki sertifikat pendidik.
– Memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat.
– Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
– Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Masa kerja 13 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

Nominal bantuan insentif guru Non ASN untuk guru pada TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima bantuan adalah sebesar Rp300.000 per bulan.

Sedangkan untuk pendidik pada KB/TPA yang ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif guru Non ASN, menerima sebesar Rp200.000 per bulan.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait