DIJAMIN HAPPY! Seleksi PPPK Guru 2023 Dirjen GTK Kemendikbudristek Bilang P1 Aman, Tidak Perlu Ikut Tes Lagi

KABARCEPU.IDKemendikbudristek mengaku pada seleksi PPPK Guru 2023, Pemerintah Daerah membuka sebanyak 296.059 formasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50.248 formasi pada seleksi PPPK Guru 2023 diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas Satu atau P1.

Pada seleksi PPPK Guru 2023, diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas Satu atau P1 yakni dengan alokasi sebanyak 50.248 formasi.

P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam acara Coffee Morning yang digelar Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) pada 21 September 2023.

Menurut Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani, seleksi Guru PPPK 2022 masih menyisakan 62.524 Pelamar P1 yang belum memperoleh formasi.

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa, dengan segala upaya yang telah dilakukan, guru Pelamar P1 sisa seleksi tahun 2022 bisa diakomodasi pada seleksi PPPK 2023.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

“Jadi ada 50.248 yang P1 kita prioritaskan dari total 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi pada tahun lalu. Itu agar bisa terserap pada seleksi tahun 2023,” kata Nunuk Suryani.

Dengan begitu, terdapat sebanyak 12.276 pelamar P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi guru PPPK tahun 2023.

Dirjen GTK Kemendikbudristek menjelaskan bahwa alasan tidak terakomodasi, karena daerah yang memang membutuhkan guru tapi tak membuka formasi seleksi guru PPPK di tahun ini, serta ada juga daerah yang kelebihan pasokan guru.

“Ada daerah yang mengalami over supply dan tidak membuka formasi. Kita sudah tata dengan berbagai kebijakan yang sekarang kita lakukan ternyata masih belum terakomodasi,” tutur Nunuk Suryani.

Dijelaskan oleh Nunuk Suryani bahwa para guru lulus Passing Grade yang merupakan Prioritas 1 atau P1 itu tidak akan dites kembali.

Mereka hanya tinggal menunggu penempatan saja, termasuk sekitar 3.000 P1 yang penempatannya sempat dibatalkan.

“Kita sudah petakan, ada sisa yang belum dialokasikan,” ujar Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani.

Meski statusnya telah diprioritaskan oleh pemerintah pusat maupun pemda, para guru P1 tersebut diwajibkan untuk mendaftar dan membuat akun baru di portal SSCASN BKN.

Pembuatan akun baru tersebut tujuannya untuk mendapatkan update jumlah guru honorer yang masih ada.

Karena dalam perjalanannya tentu ada guru honorer yang resign, meninggal dunia atau pindah kerja.

Namun bagi guru P1 tersebut diberikan prioritas tidak akan dites kembali seperti P2, P3 dan P4.

Sedangkan bagi guru P2 dan P3, Nunuk menjelaskan bahwa akan dites menggunakan sistem Situational Judgement Test atau SJT.

“Tahun lalu, P2 dan P3 hanya dites observasi, sedangkan tahun ini tes CAT BKN juga. Namun, tesnya bukan pengetahuan, tetapi pada SJT yang lebih membahas pada proses pembelajarannya,” ungkap Nunuk.

Sementara bagi peserta dari pelamar umum atau P4, akan dites menggunakan CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.

Bagi pelamar bersertifikat pendidik diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.

Untuk diketahui pengertian guru P2, P3 dan P4 adalah sebagai berikut:

– P2 (Guru dengan status Honorer K2 atau THK-II).

– P3 (Guru Honorer negeri masa pengabdian minimal 3 tahun).

– P4 (lulusan PPG dan Guru Honorer negeri maupun swasta yang masa pengabdiannya di bawah 3 tahun dan tercatat di dapodik).

Nunuk juga membeberkan sejumlah perbedaan pada seleksi PPPK guru tahun ini. Salah satunya adalah tidak ada lagi masa sanggah setelah guru yang bersangkutan menerima hasil seleksi.

“Usai ujian langsung pengumuman, tidak ada lagi masa sanggah hasil ujian. Masa sanggah hanya dilakukan pada saat seleksi administrasi dan itu dilakukan sekali saja,” pungkas Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait