Cepu  

Polisi Layangkan 110 E-Tilang

Sekadar diketahui, petugas layangkan 110 E-Tilang dengan perincian barang bukti 106 STNK, 2 buah SIM, serta 2 unit sepeda motor.

Samat, warga Kasiman Bojonegoro, sempat mengeluh dengan tindakan tilang tersbut.

“Padahal lampu sudah menyala, meskipun kurang terang. surat-surat juga lengkap, helm maupun spion. Tapi tetap saja kena tilang. Tapi ya sudahlah,” ungkapnya. Dia harus membayar denda tilang sebesar Rp.75.000, yang dibayarkan melalui Bank.***

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA