Cepu  

Kronologi Pembuangan Bayi di Cepu Kabupaten Blora, dari Jepara Berakhir di Kursi Teras Rumah Warga di Cepu

Kronologi Pembuangan Bayi di Cepu Kabupaten Blora dari Jepara Berakhir di Kursi Teras Rumah Warga di Cepu

“Kemudian pada malam hari itu juga sekitar jam 17.00 si ibu bersama bayi dan perlengkapannya naik travel menuju Cepu. Di Cepu menginap selama dua hari dan akhirnya memutuskan rencana awal akan menitipkan bayi ke kerabatnya yang ada di Cepu tapi karena merasa takut, dan malu dia mengurungkan niat untuk menyerahkan bayi tersebut,” kata AKP Selamet.

AKP Selamet menambahkan, bahwa yang bersangkutan bekerja disalah satu pabrik tas di Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

“Dari Polsek Cepu bersama dengan Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan terkait dengan bayi yang diterlantarkan. Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi akhirnya mengarah kepada seorang ibu yang diduga melahirkan si bayi itu. Dan ternyata benar bahwa ibu itu melahirkan tepatnya di kecamatan Mayong Jepara,” terang AKP Selamet.

Bayi tersebut akhirnya ditinggal di depan teras di bangku rumah warga RT 02/RW 07 Cepu Kidul, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Setelah menitipkan bayinya beserta sebuah surat wasiat, pelaku kemudian kembali ke Jepara untuk melanjutkan pekerjaan.

“Karena perbuatan si ibu yang menelantarkan bayinya kami jerat pasal 307 jo 305 KUHPdengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Selamet.***

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA