Dugaan Pungutan Liar Rp50.000 Per Siswa di SMAN 2 Cepu Blora Diusut Polisi

KABARCEPU.ID – Dugaan praktik pungutan liar terjadi di SMAN 2 Cepu, Blora. Sekarang ini, polisi tegah melakukan penyelidikan kasus tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah ada laporan ke Saber Pungli Pemprov Jateng yang diteruskan ke Polda Jateng dan Polres Blora.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet melalui Kanit Tipidkor Iptu Imam menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Pihak-pihak terkait seperti Kepala Sekolah, Siswa, dan Orang tua telah dimintai keterangan di Mapolres Blora.

Imam mengungkapkan bahwa iuran sebesar Rp50.000 per siswa dipertanyakan. Uang tersebut digunakan untuk menyelenggarakan acara di sekolah dan ditarik melalui Osis SMAN 2 Cepu.

Pihak kepolisian telah meminta RAB dan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemprov Jateng untuk menentukan apakah tindakan tersebut termasuk pungli.

“Ada sepuluh orang sudah dimintai keterangan, untuk saat ini masih proses penyelidikan,” ujarnya 2 Mei 2024.

Imam mengungkapkan, pihaknya mendapat tugas dari Polda Jateng untuk mengusut laporan dugaan pungli tersebut.

Berawal dari laporan orang tua siswa yang ditujukan ke Saber Pungli Pemprov Jateng, diteruskan ke Polda Jateng kemudian Polres diperintahkan untuk menyelidiki.

“Limpahan dari polda jateng untuk menyelidiki dugaan pungli di SMAN 2 Cepu,” tuturnya. ***

Back to top button