KABARCEPU.ID – Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur atau UMK Jatim 2024 resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur atau UMK Jatim 2024.
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur atau UMK Jatim 2024 itu termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/656/KPTS/013/2023.
Keputusan Gubernur tersebut yakni Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024, salah satunya UMK Bojonegoro termuat didalamnya.
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk tahun 2024 itu diumumkan Gubernur Khofifah pada Kamis, 30 November 2023.
Gubernur Khofifah menjelaskan penetapan UMK Tahun 2024 ini telah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan baik dari kelompok buruh maupun kelompok pengusaha.
Diharapkan semua pihak bisa menerima dengan baik penetapan UMK Jatim 2024 yang telah diumumkan tersebut, termasuk untuk Kabupaten Bojonegoro.
“Sebelumnya kami sudah menerima aspirasi dari kelompok buruh, kelompok pengusaha, dan usulan dari Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk besaran UMK Jatim Tahun 2024. Agar UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Gubernur Khofifah seperti dikutip Kominfo Jatim.
Gubernur Jawa Timur itu menjelaskan perihal tersebut (penetapan UMK Jatim 2024) pada Jumat, 1 Desember 2023 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur.
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan bahwa UMK Jatim 2024 ditetapkan dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pengusulan kenaikan UMK oleh Bupati/Walikota mendekati 6,13 persen sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim.
Penetapan UMK ini, lanjut Gubernur Jawa Timur itu, merupakan proses yang cukup panjang dan harus mempertimbangkan banyak hal sehingga ditemukan formulasi yang mengedepankan asas keadilan baik bagi buruh maupun pengusaha.
“Penetapan UMK ini merupakan proses yang panjang. Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga. Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh. Semua kami pertimbangkan,” papar Gubernur Khofifah.
Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur atau UMK Jatim 2024:
1. Kota Surabaya: Rp4.725.479.
2. Kabupaten Gresik: Rp4.642.031.
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.638.582.
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.635.133.
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.624.787.
6. Kabupaten Malang: Rp3.368.275.
7. Kota Malang: Rp3.309.144.
8. Kota Pasuruan: Rp3.138.838.
9. Kota Batu: Rp3.155.367.
10. Kabupaten Jombang: Rp2.945.544.
11. Kabupaten Probolinggo: Rp2.806.955.
12. Kabupaten Tuban: Rp2.864.225.
13. Kota Mojokerto: Rp2.832.710.
14. Kabupaten Lamongan: Rp2.828.323.
15. Kota Probolinggo: Rp2.701.086.
16. Kabupaten Jember: Rp2.665.392.
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.638.628.
18. Kota Kediri: Rp2.415.362.
19. Kota Blitar: Rp2.330.000.
20. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.371.016.
21. Kabupaten Tulungagung: Rp2.320.000.
22. Kabupaten Lumajang: Rp2.281.469.
23. Kota Madiun: Rp2.274.277.
24. Kabupaten Kediri: Rp2.340.668.
25. Kabupaten Nganjuk: Rp2.258.455.
26. Kabupaten Sumenep: Rp2.249.113.
27. Kabupaten Blitar: Rp2.256.050.
28. Kabupaten Madiun: Rp2.243.291.
29. Kabupaten Magetan: Rp2.238.808.
30. Kabupaten Ponorogo: Rp2.235.311.
31. Kabupaten Pamekasan: Rp2.221.135.
32. Kabupaten Pacitan: Rp2.199.337.
33. Kabupaten Sampang: Rp2.182.861.
34. Kabupaten Ngawi: Rp2.241.054,00
35. Kabupaten Bondowoso: Rp2.183.590.
36. Kabupaten Trenggalek: Rp2.223.163.
37. Kabupaten Situbondo: Rp2.172.287.
38. Kabupaten Bangkalan: Rp2.240.701.
UMK Jatim 2024 yang telah ditetapkan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tidak boleh menurunkan upahnya. Pengusaha juga tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari UMK.
Ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 24 ayat 1 PP No. 51 tahun 2023, yang dimaksudkan sebagai upah awal.
Sedangkan upah bagi pekerja/buruh yang lebih dari 1 tahun dapat lebih dari UMK tersebut, atau berpedoman pada struktur dan skala upah.
Gubernur Khofifah berharap, UMK yang ditetapkan ini mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan perekonomian di Jawa Timur, sekaligus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jatim.
“Semoga penetapan UMK 2024 tetap memberi rasa keadilan bagi pekerja, pengusaha dan keberlanjutan usaha di Jawa Timur,” pungkas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.***