KABARCEPU.ID – Dana bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar PIP adalah program bantuan pemerintah yang sangat krusial bagi jutaan siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Bantuan dana PIP yang disalurkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan, meningkatkan akses pendidikan, dan pada akhirnya, meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Namun, seringkali muncul pertanyaan dan perdebatan di masyarakat mengenai peruntukan dana PIP, terutama terkait dengan penggunaan dana untuk keperluan konsumtif seperti kebutuhan jajan para siswa.
Tujuan Utama di Balik Pemberian Dana Bantuan PIP
Sebelum membahas lebih jauh mengenai peruntukan dana PIP, mari kita pahami terlebih dahulu tujuan utama program ini. PIP diluncurkan dengan tujuan yang mulia, yaitu:
– Meningkatkan Aksesibilitas Pendidikan: PIP hadir untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tidak putus sekolah karena masalah finansial. Bantuan ini diharapkan dapat menutupi biaya-biaya yang sering menjadi penghalang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan.
– Meningkatkan Kualitas Pendidikan: Dengan meringankan beban biaya pendidikan, diharapkan siswa dapat lebih fokus belajar dan meningkatkan prestasi akademik mereka. Dana PIP juga dapat digunakan untuk mendukung kegiatan belajar yang menunjang peningkatan kualitas pendidikan.
– Mengurangi Angka Putus Sekolah: Dengan bantuan finansial yang teratur, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu tidak lagi terpaksa putus sekolah karena kesulitan ekonomi.
– Mendorong Keadilan Sosial: PIP merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial di bidang pendidikan. Program ini memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga.
Aturan dan Pedoman Penggunaan Dana Bantuan PIP

Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen dalam seminar bertajuk “Pengelolaan Dana PIP yang Transparan dan Akuntabel” di Wisma BSG, Jakarta pada Kamis (13/3/2025), menegaskan bahwa dana bantuan PIP diberikan kepada siswa miskin atau rentan miskin bukan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Sofiana mengemukakan, bahwa dana bantuan PIP diperuntukan untuk biaya personal siswa yang terkait pendidikannya, seperti pembelian baju seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan sebagainya.
“PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan operasional sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah,” terangnya.
Lebih lanjut Sofiana menekankan, satuan pendidikan dilarang keras memotong, memungut, atau mengambil dana PIP dari siswa untuk alasan apapun. Satuan Pendidikan pun tidak diperbolahkan menyimpan buku tabungan atau ATM siswa penerima PIP tanpa persetujuan siswa atau orang tua/wali siswa.
“Satuan pendidikan dan pihak-pihak lain juga tidak diperbolehkan melalui tindakan apapun yang merugikan siswa penerima PIP,” tegas Sofiana dalam seminar tersebut.
Secara rinci, Kemendikdasmen telah mengeluarkan berbagai aturan dan pedoman yang mengatur terkait penggunaan dana PIP yaitu diprioritaskan untuk keperluan pendidikan yang bersifat esensial, antara lain:
– Pembelian Perlengkapan Sekolah: Dana PIP dapat digunakan untuk membeli buku pelajaran, seragam sekolah, sepatu, tas, dan perlengkapan sekolah lainnya yang dibutuhkan siswa untuk belajar.
– Biaya Transportasi: Bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah, dana PIP dapat digunakan untuk membayar biaya transportasi.
– Biaya Kursus/Ekstrakurikuler: Jika ada kegiatan kursus atau ekstrakurikuler yang dapat menunjang peningkatan prestasi akademik siswa, dana PIP dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut.
– Biaya Praktikum: Khusus untuk siswa SMK atau program kejuruan lainnya, dana PIP dapat digunakan untuk membeli bahan-bahan praktikum yang dibutuhkan.
Prioritas utama penggunaan dana bantuan PIP adalah untuk keperluan pendidikan yang esensial bagi peserta didik dan mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga serta aspek psikologis siswa.
Kemendikdasmen memahami bahwa setiap keluarga memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pemerintah telah meluncurkan berbagai program bagi masyarakat miskin di antaranya dana bantuan sosial PKH dari Kementerian Sosial yang dapat digunakan untuk keperluan konsumtif.***