KABARCEPU.ID – Sebanyak 264 Kepala Desa atau Kades di Kabupaten Blora menerima SK Perpanjangan Jabatan.
Bupati Blora H. Arief Rohman secara langsung menyerahkan SK Perpanjangan Jabatan kepada 264 Kades di Kabupaten Blora itu.
264 Kades di Blora tersebut menerima SK Perpanjangan Jabatan selama dua tahun, yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan 264 Kades di Blora itu dilaksanakan pada Minggu, 23 Juni 2024 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Blora menyampaikan beberapa pesan kepada 264 Kades yang menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan itu.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora, saya mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang hari ini menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan,” ucap Bupati Blora.
“Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Kades kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Bupati Blora menegaskan bahwa, Pemerintah Desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, serta efisien.
Bupati menekankan agar Pemerintah Desa lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat serta mampu memberdayakan sumber daya yang ada.
“Yakni mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki,” tegas Bupati Blora.
“Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.
Bupati Blora menambahkan, meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, namun tetap harus disinergikan dengan program pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Lanjutnya dikatakan, para Kepala Desa diminta untuk segera melaksanakan review RPJMDes atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yang memuat kebijakan dan program selama 2 dua tahun.
Tentunya dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
Bupati Arief juga menyampaikan beberapa arahannya terkait penyelenggaraan pembangunan kepada para Kepala Desa untuk dapat dilaksanakan dalam masa 2 tahun ini.
Pertama, segera lakukan koordinasi antar kepala desa, seluruh perangkat desa, dan masyarakat, harmonisasi dan sinkronisasi program serta melakukan kerja tim.
Dengan penambahan masa jabatan ini apa yang menjadi mimpi di desanya masing-masing bisa diselesaikan.
Kedua, terkait dengan isu utama pengentasan kemiskinan, stunting dan juga terkait dengan anak tidak sekolah, para Kepala Desa membuat program-program rehab rumah warga miskin, jambanisasi (perbaikan sanitasi) dan upaya-upaya pencegahan dan penurunan angka stunting.
Bupati Arief juga menegaskan agar anggaran desa dilaksanakan dengan transparan sesuai dengan asas kemanfaatan baik itu PR infrastruktur di desanya maupun program pemberdayaan sesuai karakteristik desanya masing-masing.
“Tolong kami titip bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi,” pesan Bupati.
Sementara itu terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa, Bupati Arief menyampaikan agar untuk segera dilakukan koordinasi.
PKK Desa diminta juga dilibatkan dalam proses pembangunan agar para perempuan di desa dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan Pemerintah Desa seperti anggaran desa untuk desa sehat, balita, untuk pemanfaatan pekarangan dan lainnya.
Saat pengukuhan, juga dilakukan penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora yang dalam hal ini diwakili 16 Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Blora.
Turut menyaksikan dalam penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan 264 Kades tersebut yaitu Forkopimda, Kepala Dinas PMD beserta kabid, juga sejumlah Kepala OPD terkait.***