KABARCEPU.ID – Puluhan penyiar radio dan komunitasnya yang tergabung dalam Paguyuban Penyiar Radio Blora Mustika (Pagar Bumi) ikuti sosialisasi ketentuan Bidang Cukai Tembakau Tahun 2024, di Omah Joglo Nirwana, Jalan Blora – Cepu Km. 12, Jepon, Jumat 1 Maret 2024.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, bekerja sama dengan Dinkominfo Kabupaten Blora.
Sekretaris Dinkominfo Blora, Tedi Rindaryo Widodo saat membuka sosialisasi menyampaikn, pihaknya mengajak penyiar radio dan komunitasnya terlibat secara aktif mensosialisasikan ketentuan cukai khususnya rokok.
Termasuk, memotivasi penyiar radio dan komunitasnya untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal/tanpa cukai.
“Kegiatan ini dikhususkan kepada penyiar radio dan komunitasnya yang ada di Kabupaten Blora,” jelas Tedi Rindaryo Widodo.
Dikataakan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan para peserta bisa menyebarluaskan di lingkungan masing-masing.
Sehingga secara masif dan terus menerus informasi terkait dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau bisa tersampaikan kepada masyarakat luas.
Sebab, produk tembakau yang bercukai legal, merupakan kontribusi terhadap negara dari pendapatan pajak dari cukai.
Sekira 50 orang peserta tampak antusias mengikuti sosialisasi ketentuan Bidang Cukai Tembakau Tahun 2024 tersebut.
Paparan dan arahan yang disampaikan oleh narasumber dari KPPBC Tipe Madya Kudus, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Sidiq Gandi Baskoro.
Disampaikan Sidiq Gandi, pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Hal itu berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean.
Salah satunya mengamankan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***