Bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
AKP Felix berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Bagi para pembuat knalpot, bengkel, maupun masyarakat umum diharapkan untuk tidak menggunakan knalpot brong. ***
KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA