Blora  

Pemkab Blora Bakal Memberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

KABARCEPU.ID – Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, mulai disosialisasikan.

Pelaksanaan sosialisasi terserbut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Setda Blora, pada Jumat 20 Oktober 2023. Hadir pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten, Komang Gede Irawadi, para camat dan kepala desa se-Kabupaten Blora.

Dalam sambutannya, Komang Gede Irawadi, yang mewakili Bupati Blora, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif dari Bagian Hukum Setda Blora dalam merumuskan Peraturan Bupati tersebut.

“Saya mengapresiasi inisiasi dari Kabag Hukum atas adanya Perbup tentang pelaksanaan Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin ini,” ucap Komang Gede Irawadi.

Menurut Sekda, Peraturan Bupati ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Blora dalam membantu masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum.

Ia berharap bahwa program ini dapat menjadi solusi untuk menanggulangi permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat miskin di Blora.

Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, menjelaskan, bahwa Peraturan Bupati ini merupakan upaya nyata Pemkab Blora dalam membantu masyarakat miskin yang seringkali terjerat dalam masalah hukum.

Slamet juga menyampaikan bahwa proses pelaksanaan Peraturan Bupati ini akan didasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan segera diterbitkan. Sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.***

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA