Blora  

Oknum Perhutani KPH Randublatung Dilaporkan Petani Hutan ke Polisi, Ini Penyebabnya!

Oknum Perhutani Dilaporkan Petani Hutan ke Polisi, Ini Penyebabnya!

Dijelaskannya bahwa sebagian petani hutang bank jutaan rupiah untuk mengelola lahan hutan sosial itu. Kelompok yang membawahi 535 petani ini mengelola hutan sosial seluas 895 hektare.

“Petani hanya ingin tenang, ingin bercocok tanam mencukupi kebutuhan perut. Petani kan penyangga tatanan Negara Indonesia. Ya sudah semestinya bertani dengan baik,” ungkapnya.

Dia mengaku telah melayangkan surat laporan disertai berkas pendukung lainnya kepada Polsek Randublatung pada, Kamis tanggal 28 Desember 2023.

Seorang koordinator pendamping KTH dari perkumpulan Rejo Semut Ireng Blora, Mulgiyanto menambahkan, adanya oknum Perhutani telah mengintimidasi petani sehingga petani merasa ketakutan.

“Jangan bikin gaduh di wilayah KHDPK apalagi di situ sudah ada tanamannya. Jadi ada intimidasi terhadap petani yang selalu ditakut-takuti dengan mau diaporkan polisi, mau diciduk, dikarungi, dikatai dan tidak boleh bercocok tanam,” ujarnya.

Karena program KHDPK adalah program strategis negara, kata dia, Mulgiyanto, menilai pihak Perhutani tidak mengindahkan program yang jelas regulasinya.

Petani, kata Mulgiyanto, mengalami banyak kerugian selain materi juga psikis. Padahal jelas, petani telah sah menerima SK perhutanan sosial dengan nomor SK.185/MENLHK/SETJEN/PSL.0/3/2023 TANGGAL 3 MARET 2023 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perhutanan Sosial Kehutanan Perhutani di Kabupaten Pati, Blora, Grobogan dan Rembang.

“Ada perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oknum Perhutani kepada petani. Petani kan sudah melalui tahapan aturannya. Mulai penerimaan SK yang ada di Kesongo oleh Bapak Presiden Joko Widodo kemudian adanya fasilitasi yang dilakukan oleh pihak KLHK dan PSKL Jawa,” ungkapnya.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA