Blora  

MANTUL! Upacara HUT ke-79 RI, Duplikat Bendera Pusaka Bakal Dikibarkan di Blora

Mantul Upacara Hut Ke 79 Ri Duplikat Bendera Pusaka Bakal Dikibarkan Di Blora

Penyerahan dan penerimaan duplikat Bendera Pusaka, merupakan amanat dari Perpres atau Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.

Duplikat bendera tersebut, sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.

Dijelaskan bahwa, apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Kepala Badan Kesbangpol Blora, Sujianto, menyambut baik acara penyerahan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Kabupaten Blora.

“Duplikat Bendera Pusaka yang telah diterima tersebut nantinya akan dikibarkan saat Upacara Kemerdekaan RI di tingkat Kabupaten Blora,” pungkasnya.***

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA