Blora  

Gadaikan Mobil Rental, Dua Warga Randublatung dan Kradenan Dipolisikan

Setelah kliennya tahu kalau KMB miliknya digadaikan kepada SG, selanjutnya, SS dan AS mendatangi rumah SG. Saat berada dirumah SG, SS lantas menelpon kliennya untuk datang dirumah SG dengan harapan untuk mengambil KMB miliknya dengan membawa BPKB kendaraan tersebut.

Tapi saat itu SG menolak atau melarang kendaraan kliennya diambil kalau uang sewa yang diterima oleh AS  tidak diganti oleh kliennya. Yaitu sebesar Rp 25 juta.

“Sehingga jelas, atas perbuatan dari terlapor I dan terlapor II ini sebagai perbuatan penggelapan dan penadahan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP  dan Pasal 480 KUHP,” tegasnya.

Menurutnya, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh AS dan SG tersebut,  jelas telah merugikan kliennya sebesar  Rp 200 juta. ” Untuk itu, mohon kepada bapak Kepala Kepolisian Resor Blora  untuk kiranya berkenan memprosesnya dan atas terkabulnya laporan dan pengaduan yang kami layangkan,” harapnya.***

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA