Blora  

Fosil Gading Gajah Purba Ditemukan Warga Cepu Kabupaten Blora di Sungai Bengawan Solo, Ini Penampakannya

S1
Fosil Gading Gajah Purba Ditemukan Warga Cepu Kabupaten Blora di Sungai Bengawan Solo Ini Penampakannya
Ilustrasi Gajah Purba (dok foto by BBC.com).

“Kami mengapresiasi pelaporan temuan fosil yang dilakukan Khoirul tersebut. Kesadaran masyarakat seperti inilah yang patut dicontoh,” tuturnya.

Dikemukakan, sesuai Undang- Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap temuan benda yang patut diduga cagar budaya harus dilaporkan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak ditemukan.

Menurutnya, pihaknya mempunyai kewajiban menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, jika warga penemu berniat menyerahkan ke pemerintah maka dinas terkait wajib merawat dan menjaga agar tidak lenyap.

“Nantinya jika berhasil diambil Gading gajah purba ini anak ditempatkan di Rumah artefak yang dimaksud terletak di bagian sayap kiri GOR Mustika Blora. Lokasi itu menjadi tempat penyimpanan cagar budaya milik Pemkab Blora,” pungkasnya.***

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA