KABARCEPU.ID – Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program pengalokasian Dana Desa Tahun 2025.
Salah satu daerah yang mendapatkan Dana Desa Tahun 2025 adalah Kecamatan Tunjungan di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.
Pada tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan Dana Desa 2025 untuk 15 desa di wilayah Kecamatan Tunjungan, Blora.
Kecamatan Tunjungan adalah salah satu kecamatan yang terletak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dengan luas wilayah 89,36 KM², berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blora tahun 2024.
Sedangkan jumlah penduduk di Kecamatan Tunjungan, berdasarkan data BPS Kabupaten Blora tahun 2024 yakni sebanyak 50.500 jiwa yang terdiri atas laki-laki sebanyak 25.151 jiwa dan perempuan sebanyak 25.349 jiwa.
Sementara untuk jumlah fasilitas pendidikan di Kecamatan Tunjungan, tercatat sebanyak 85 sekolah yang terdiri dari 28 Taman Kanak-Kanak (TK), 2 Raudatul Athfal (RA), 36 Sekolah Dasar (SD), 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 2 Madrasah Tsanawiyah (MTs), 2, Sekolah Menegah Atas (SMA), 5 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan 2 Madrasah Aliyah (MA).
Pada tahun 2025, 15 desa di wilayah Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora mendapat alokasi Dana Desa yang cukup signifikan yang akan disalurkan oleh Kementerian Keuangan RI.
Alokasi Dana Desa 2025 untuk 15 desa di Kecamatan Tunjungan, Blora itu, termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.
PMK tersebut berisi tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang juga memuat rincian Dana Desa di 38 Provinsi di Indonesia, termasuk 15 desa di Kecamatan Tunjungan, Blora.
Untuk fokus Program dan Penggunaan Dana Desa, berdasarkan aturan dalam PMK tersebut, yakni diutamakan untuk mendukung sejumlah program berikut:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.
4. Dukungan program ketahanan pangan.
5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
8. Program sektor prioritas lainnya di desa.
Sementara perihal Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk 15 desa di wilayah Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Tawangrejo: 781.830.000.
2. Kedungringin: 714.158.000.
3. Adirejo: 1.087.236.000.
4. Tamanrejo: 1.134.707.000.
5. Tutup: 1.270.045.000.
6. Sukorejo: 968.294.000.
7. Tambahrejo: 970.739.000.
8. Kalangan: 930.914.000.
9. Sambongrejo: 1.214.654.000.
10. Tunjungan: 1.262.180.000.
11. Kedungrejo: 993.962.000.
12. Gempolrejo: 984.947.000.
13. Nglangitan: 876.996.000.
14. Keser: 914.033.000.
15. Sitirejo: 846.408.000.
Dana Desa merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa.
Melalui alokasi Dana Desa tahun 2025, diharapkan dapat mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.***