Blora  

Bayi Meninggal dalam Inkubator: Dua Perawat RSUD Blora Dihukum, Ini Kronologinya!

Bayi Meninggal dalam Inkubator Dua Perawat RSUD Blora Dihukum, Ini Kronologinya

Kedua perawat saat ini hanya menerima gaji pokok tanpa tambahan tunjangan profesi.

“Dua perawat perempuan itu kami nonjobkan terlebih dulu sebagai antisipasi. Perawat saat ini hanya menerima gaji pokok dan tidak menerima gaji profesi,” ungkapnya.

Dalam perkembangan lebih lanjut, pihak rumah sakit telah berusaha berdamai dengan keluarga korban, yang saat ini masih dalam suasana duka.

Edy menegaskan bahwa pihak Dinas Kesehatan tidak akan menutupi kesalahan perawat yang terbukti lalai.

Tindakan tegas diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional untuk memastikan tragedi serupa tidak terulang.

Untuk diketahui, peristiwa tragis menimpa bayi laki-laki yang baru lahir secara normal dari seorang Ibu berinisial S warga Kecamatan Ngawen, telah meninggal dunia dalam perawatan RSUD R. Soetijono Blora.

Kasi Pelayanan Keperawatan, Nanang Anacardia tidak menampik ada peristiwa tersebut.

Ia menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari kelahiran bayi pada 31 Agustus 2024 sore.

Setelah kelahiran, kondisi bayi dinilai kurang baik dan langsung dibawa ke dokter spesialis anak untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Namun, kondisinya masih kritis dan ditransfer ke ruangan PICU NICU,” jelas Nanang saat diwawancarai, Kamis 12 September 2024.

Proses pemindahan bayi ke ruang perawatan kritis ini, menurut Nanang, telah disetujui oleh pihak keluarga.

Bayi tersebut juga memerlukan alat bantu pernapasan karena mengalami gangguan pada saluran pernapasannya.

Pada tanggal 2 hingga 3 September 2024, kondisi bayi semakin memburuk, dan dokter spesialis kembali dikonsultasikan.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA