KABARCEPU.ID – Pada tahun ini, sebanyak 18 desa di Kecamatan Japah Blora akan menerima Dana Desa 2025 dengan total mencapai Rp15 miliar.
Alokasi sebesar Rp15 miliar untuk 18 desa di Kecamatan Japah Blora itu merupakan bagian dari alokasi Dana Desa Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025.
Kementerian Keuangan, telah mengalokasikan anggaran Dana Desa Kabupaten Blora tahun 2025 dengan total sebesar Rp256,6 miliar yang terbagi untuk 271 desa di 16 kecamatan.
Dari total Rp256,6 miliar Dana Desa Kabupaten Blora tersebut, 18 desa di Kecamatan Japah Blora mendapat alokasi sebesar Rp15.002.116.000.
Kecamatan Japah, memiliki luas wilayah 129,23 KM² dengan jumlah penduduk sebanyak 37.024 jiwa yang terdiri atas laki-laki sebanyak 18.417 jiwa dan perempuan sebanyak 18.607 jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blora tahun 2024.
Sementara untuk jumlah fasilitas pendidikan di Kecamatan Japah, tercatat sebanyak 85 sekolah yang terdiri dari 22 Taman Kanak-Kanak (TK), 4 Raudatul Athfal (RA), 25 Sekolah Dasar (SD), 3 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 1 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 1 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Kecamatan Japah, yang terletak di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, kembali mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakatnya melalui program Dana Desa.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas hidup dan infrastruktur di desa-desa tersebut.
Penggunaan Dana Desa, diutamakan untuk mendukung sejumlah program sebagai berikut:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.
4. Dukungan program ketahanan pangan.
5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
8. Program sektor prioritas lainnya di desa.
Perihal Dana Desa untuk 18 desa di Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
18 desa di Kecamatan Japah yang akan menerima dana desa pada tahun 2025, beserta alokasi dana yang diterima masing-masing desa, rinciannya sebagai berikut:
1. Harjowinangun: 707.849.000.
2. Tengger: 701.915.000.
3. Krocok: 723.440.000.
4. Ngapus: 849.633.000.
5. Dologan: 844.413.000.
6. Tlogowungu: 825.189.000.
7. Japah: 1.020.438.000.
8. Beganjing: 825.837.000.
9. Ngrambitan: 790.974.000.
10. Pengkolrejo: 1.298.767.000.
11. Bogorejo: 818.412.000.
12. Wotbakah: 808.803.000.
13. Padaan: 835.779.000.
14. Bogem: 826.788.000.
15. Sumberejo: 740.789.000.
16. Ngiyono: 745.739.000.
17. Gaplokan: 742.232.000.
18. Kalinanas: 895.119.000.
Dana Desa merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan pembangunan di daerah pedesaan untuk mewujudkan pembangunan yang merata.
Program ini ditujukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan di desa-desa di seluruh Indonesia.
Dengan adanya dana desa, setiap desa diberikan keleluasaan untuk menentukan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku.***