“Jika ada perubahan, mungkin ada yang meninggal atau mengundurkan diri, mekanismenya melalui partai. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, bahwa peserta pemilu itu adalah partai politik,” ungkapnya.
Dikatakan, partai politik akan bersurat ke KPU, lalu KPU akan melakukan klarifikasi.
***
KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA