Blora  

264 Kades di Blora Resmi Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Kadin PMD Blora: 7 Desa Tidak Punya Kades

264 Kades di Blora Resmi Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Kadin PMD Blora 7 Desa Tidak Punya Kades
264 Kades di Blora terima SK Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Blora H. Arief Rohman ( dok foto by Tim Kominfo Blora).

“Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Yayuk juga merincikan terkait 264 Kepala Desa di Blora yang telah mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun tersebut.

Yayuk merinci, sebanyak 225 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 19 September 2025 diperpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 19 September 2027.

Berikutnya, Yayuk menerangkan, 11 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 9 Desember 2025 diperpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 9 Desember 2027.

Kemudian, lanjut Yayuk, sebanyak 2 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 29 Desember 2027 diperpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 29 Desember 2029.

Lanjutnya dikatakan, sebanyak 18 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 17 Agustus 2029 diperpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 17 Agustus 2031.

Terakhir, 8 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 11 Oktober 2029 diperpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 11 Oktober 2031.

Terkait desa di Blora yang tidak memiliki Kepala Desa, Yayuk menjelaskan, saat ini terdapat 6 desa yang dijabat oleh Pj Kepala Desa dan 1 desa dijabat oleh Plt Kepala Desa.

Yayuk menuturkan, 6 desa di Blora yang dijabat oleh Pj Kepala Desa tersebut yaitu Desa Kalinanas Kecamatan Japah, Desa Ngapus Kecamatan Japah, Desa Berbak Kecamatan Ngawen, Desa Sendangwungu Kecamatan Banjarejo, Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan, dan Desa Gombang Kecamatan Bogorejo.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA